Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suami Sayat Istri di Magelang

Ubun-ubun Istri Disayat Gunakan Kapak, Suami Emosi Usai Buka Ponsel, Dua Anaknya Nangis Histeris

Seorang pria berinisial K (39), warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
Kapak yang digunakan pelaku K untuk melukai istrinya di Palihan, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Pria warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang ini terancam hukuman kurungan 10 tahun di penjara atas kasus KDRT.

Pria ini dengan tega menyayat bagian kepala istrinya menggunakan kapak.

Akibat perbuatannya, sang wanita pun mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.

Kini kasus tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Magelang.

Baca juga: Komplotan Pemuda Magelang Buka Puasa Pakai Miras Sebelum Tawuran, Endingnya Apes

Baca juga: 6 Rumah dan 1 Mobil di Magelang Rusak Seiring Meledaknya 2 Balon Udara, Polisi Turun Tangan

Seorang pria berinisial K (39), warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia menganiaya istrinya diduga karena rasa cemburu.

Seperti diberitakan sebelumnya, SL (33) dianiaya suaminya, K di rumah mereka di Dusun Palihan, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur pada Senin (15/4/2024).

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, K menyayat bagian ubun-ubun SL menggunakan kapak.

Akibatnya, SL mendapatkan luka sayat sepanjang 18 sentimeter.

K melakukan perbuatan keji tersebut karena emosi setelah mendapati isi percakapan di ponsel korban.

“Cemburu dan emosi (pemicu perbuatan tersangka),” ungkap Kompol Rifeld seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah korban baru pertama kali mengalami KDRT atau sudah beberapa kali.

Sebelumnya, diberitakan bahwa kedua anak perempuan SL histeris meminta pertolongan setelah KDRT terjadi.

Baca juga: Cemburu Lihat Isi Chat HP, Suami Aniaya Istri Pakai Kapak di Borobudur Magelang

Baca juga: Oknum TNI Jambret Tas Pemotor di Candimulyo Magelang, Sempat Jatuh Lalu Diamankan Warga

Terkait hal ini, Kompol Rifeld menyatakan, anak-anak SL tidak menyaksikan KDRT yang menimpa ibunya.

K pun dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved