Suami Sayat Istri di Magelang
Ubun-ubun Istri Disayat Gunakan Kapak, Suami Emosi Usai Buka Ponsel, Dua Anaknya Nangis Histeris
Seorang pria berinisial K (39), warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kekerasan dalam rumah tangga.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Pria warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang ini terancam hukuman kurungan 10 tahun di penjara atas kasus KDRT.
Pria ini dengan tega menyayat bagian kepala istrinya menggunakan kapak.
Akibat perbuatannya, sang wanita pun mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.
Kini kasus tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Magelang.
Baca juga: Komplotan Pemuda Magelang Buka Puasa Pakai Miras Sebelum Tawuran, Endingnya Apes
Baca juga: 6 Rumah dan 1 Mobil di Magelang Rusak Seiring Meledaknya 2 Balon Udara, Polisi Turun Tangan
Seorang pria berinisial K (39), warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia menganiaya istrinya diduga karena rasa cemburu.
Seperti diberitakan sebelumnya, SL (33) dianiaya suaminya, K di rumah mereka di Dusun Palihan, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur pada Senin (15/4/2024).
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, K menyayat bagian ubun-ubun SL menggunakan kapak.
Akibatnya, SL mendapatkan luka sayat sepanjang 18 sentimeter.
K melakukan perbuatan keji tersebut karena emosi setelah mendapati isi percakapan di ponsel korban.
“Cemburu dan emosi (pemicu perbuatan tersangka),” ungkap Kompol Rifeld seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah korban baru pertama kali mengalami KDRT atau sudah beberapa kali.
Sebelumnya, diberitakan bahwa kedua anak perempuan SL histeris meminta pertolongan setelah KDRT terjadi.
Baca juga: Cemburu Lihat Isi Chat HP, Suami Aniaya Istri Pakai Kapak di Borobudur Magelang
Baca juga: Oknum TNI Jambret Tas Pemotor di Candimulyo Magelang, Sempat Jatuh Lalu Diamankan Warga
Terkait hal ini, Kompol Rifeld menyatakan, anak-anak SL tidak menyaksikan KDRT yang menimpa ibunya.
K pun dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kabupaten Magelang
kriminal hari ini
Polresta Magelang
KDRT
Suami Sayat Istri Gunakan Kapak
Kompol Rifeld Constantien Baba
UU Nomor 23 Tahun 2004
penganiayaan
Not Angka Pianika Bencana-bencana di Luar Rencana, Bercinta Lewat Kata Donne Maula Yura Yunita |
![]() |
---|
SUDAH DITANGKAP, Inilah Sosok Pelaku Percobaan Penculikan Siswi SD Pakintelan Semarang |
![]() |
---|
Penemuan Bayi Laki-laki di Wonogiri, Polisi Amankan Perempuan 16 Tahun |
![]() |
---|
Pengalaman Spiritual Paramitha Rusady saat Ibadah Haji hingga Kuota Miliknya Ditawar Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Tinjau Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Wagub Jateng: Akan Ada Kajian Lanjutan Soal Keamanan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.