Berita Nasional
Ada 21 Pihak Ajukan Amicus Curiae Ke MK, Hakim Hanya Gunakan yang Dikirim Sebelum 16 April
Mahkamah Konstitusi (MK) menginformasikan seluruh surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diserahkan melewati tanggal 1
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menginformasikan seluruh surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diserahkan melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, ketetapan itu merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.
"Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4) sore.
Meski demikian, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024. Penerimaan tetap dilakukan meskipun surat sahabat peradilan itu tidak disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Saat ini, kata Fajar, sudah ada 21 surat amicus curiae yang diterima MK dan akan dipilah sesuai dengan waktu tenggat yang telah ditetapkan.
"Jadi, 21 ini nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 WIB itu, mana yang diterima lebih dari itu," ucapnya.
Data yang diterima Kompas.com setidaknya ada 14 amicus curiae yang sesuai dengan tenggat waktu dari 21 surat yang diterima MK. Beberapa di antaranya amicus curiae yang dilayangkan Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Putri yang diserahkan 16 April.
Berbarengan dengan Megawati, amici curiae disampaikan organisasi mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Unair dan beberapa organisasi warna negara lainnya. Ada juga amicus curiae dari aktivis HAM dan aktivis Anti Korupsi seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad dan Usman Hamid pada 4 April 2024.
Sedangkan beberapa amicus curiae yang diterima namun tak jadi pertimbangan salah satunya dari Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin yang diserahkan Rabu (17/4).
Sebagai informasi, amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Sementara itu,Pengamat Politik Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, R.E.S Fobia mengatakan, amicus curiae mungkin akan dipertimbangkan para hakim MK.
"Tetapi mereka akan berhati-hati dengan alasan yang tidak dapat disepelekan, karena dalam faktanya, praktik hukum itu memang tidak selalu bebas pengaruh," ujarnya.
"Selain itu, sudah jamak diketahui publik bahwa sedang ada rancangan pertemuan di antara para tokoh atau elitw politik nasional untuk menjaga gerak maju Indonesia. Misalnya kemungkinan pertemuan di antara Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi dan Pak Prabowo," kata Res.
Menurut Res, secara hukum amicus curiae atau sahabat pengadilan hanyalah pendapat, bukan pembuktian yang menandai adanya perlawanan hukum yang harus dianggap sah dan meyakinkan.
"Maka penjiwaan yudisial terhadapnya juga tidak akan terlalu menjadi patokan pengambilan putusan oleh hakim," paparnya.
Karena itu walau mungkin ada catatan tertentu, dia menduga para hakim akan bersikap mengambil putusan secara bijak.
"Mereka akan memperlihatkan dukungan untuk keadaan yang sudah relatif baik dalam masyarakat. Memutus dengan mengirim pertanda dukungan atas keadaan baik dalam masyarakat, tidak membuka kemungkinan kekacauan massal yang bisa merugikan keadaan damai untuk dapat bekerjasama sebagai sesama anak bangsa, juga sebagai bagian dari masyarakat internasional. Putusan itu diharapkan berciri dalam lindungan hukum," kata Res.
Res menyampaikan, walau tidak secara akurat diurai dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dasar hukum tentang konsep dan istilah amicus curiae dapat ditafsir ada pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ini mengatur, Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," jelasnya.
Yakin Tak Dipertimbangkan
Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan yang belakangan disampaikan tokoh-tokoh dan masyarakat sipil tidak akan masuk dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan ketika ditanya tentang amicus curiae yang dibuat oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).
"Dan oleh karena itu di dalam rezim Undang-Undang MK maupun Undang-Undang Pemilu itu tidak ada kemudian, tidak ada namanya amicus curiae dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ungkap Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/4).
Menurut Dasco, amicus curiae juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan. Dalam persidangan itu pula, jelas Dasco, amicus curiae sudah terbantahkan.
"Nah untuk itu sebagai substansi kita juga sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan terbantahkan dalam sidang MK," nilai Wakil Ketua DPR RI ini.
Kendati begitu, Dasco menyadari semua pihak sudah memahami tentang apa yang dimaksud amicus curiae, yaitu pendapat hukum bagi yang berkepentingan dalam persidangan.
"Namun, tidak terkait (hakim) dan tidak berkepentingan langsung," imbuh dia. (singgih/dian/nicholas/kps/tribun jateng cetak)
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
2 Anggota DPR Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Minta Maaf Sambil Berlutut Tak Digubris, Scatter Bunuh Teman yang Memergokinya Mencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.