Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rangkaian Drama Sebelum Menantu Bunuh Mertua, Novi Damayanti Jebak Suami dan Suruh Korban Berlutut

Novi merencanakan pembunuhan Mirna di tanggal 7 April 2024 dengan bantuan sang pembunuh bayaran, CM

Editor: muslimah
Dokumentasi TribunnewsSultra
Inilah pengakuan menantu ND (24) otak pembunuhan mertua inisial M (51) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Minggu (7/4/2024). Seperti diketahui pembunuhan berkedok pembegalan tersebut terjadi di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. 

Tak jadi melaksanakan niatannya itu, Novi justru melakukan tindakan lain.

Novi diisukan pernah melaporkan IR ke polisi atas kasus KDRT.

Atas laporan tersebut, Mirna dan keluarga pun sempat meminta kepada Novi agar mencabut laporannya.

Namun kala itu Novi meminta syarat yakni agar Mirna dan keluarganya berlutut di kaki orang tua Novi.

"Karena korban (Mirna) tak ingin anaknya masuk penjara, terpaksa dia lakukan permintaan si Novi (berlutut)," tulis keluarga Novi.

Sakit Hati

Alasan Sebenarnya Novi Damayanti Halalkan Darah Ibu Mertua
Alasan Sebenarnya Novi Damayanti Halalkan Darah Ibu Mertua (istimewa)

Kasus menantu bunuh mertua yang menggegerkan Kendari itu kini telah ditangani pihak kepolisian.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko pun mengungkap motif Novi Damayanti merencanakan pembunuhan ibu mertuanya.

Ibu satu anak yang kini telah jadi tersangka itu mengaku nekat membunuh Mirna karena dendam dan sakit hati.

Alhasil Novi pun menyewa pembunuh bayaran, CM (21) guna melancarkan aksinya.

“Sakit hati karena ibu mertuanya ini sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka (Novi),” ungkap Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Dalam keterangan pers di Polresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko juga menyebut Novi lah yang mengatur siasat pembegalan terhadap Mirna.

Tindakan begal yang sempat dilaporkan oleh menantu korban ke pihak kepolisian ternyata hanya alibi untuk mengelabui kasus ini.

“Bukan begal. Ini kasus pembunuhan berencana yang sengaja diatur oleh menantunya untuk mengelabui pihak kepolisian. Ini hanya modus,” ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Lebih lanjut, penyidik pun mengungkap, eksekutor pembunuhan yakni CM dijanjikan uang oleh Novi hingga Rp 15 juta. Namun, baru dibayar Rp 10,3 juta.

Kedua tersangka yakni Novi dan CM pun dijerat pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kepada penyidik, CM mengakui perbuatannya yakni menjerat leher Mirna dengan tali serta menikamnya menggunakan pisau berkali-kali. ( TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved