Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Mahasiswa asal Tewas Dipukuli Warga Saat Berkunjung ke Rumah Pacar, Sempat Sembunyi di Garasi

Viral di media sosial seorang mahasiswa tewas dipukuli saat berkunjung ke rumah pacar. Video itu viral di media sosial TikTok.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi penganiayaan 

"Korban itu melarikan diri bersembunyi di garasi, masih menggunakan helm dan menutupi dirinya dengan terpal," beber dia.

JS dan JM sempat dibawa ke Rumah Sakit lantaran terluka.

Beberapa saat kemudian, salah seorang yang masih di rumah JS menemukan korban tengah bersembunyi di belakang mobil yang terparkir di garasi.

Kemudian, warga termasuk kelima tersangka langsung membawa paksa korban ke depan rumah JS menganiaya Aldony.

"Korban sempat melawan, tapi karena warga cukup banyak sudah emosi akhirnya tidak terkendali," kata Kusworo.

Para pelaku, menganiaya korban dengan tangan kosong.

Mereka memukul dan menendang korban sejak ditemukan sembunyi di garasi hingga ditarik ke depan rumah. 

Lantaran massa tidak terkendali, Kusworo menyebut, ada seorang warga yang mengaku aparat untuk menyelamatkan korban.

Namun, nyawa korban sudah tak terselamatkan.

Kusworo masih menyelidiki konflik internal antara JS dan korban. Pihaknya belum bisa memastikan karena JS belum bisa dimintai keterangan.

"JS masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya, nanti setelah sembuh baru kami bisa mintai keterangan," ujar dia.

Kendati berkonflik, Kusworo menyebut, hal itu merupakan soal lain. Sebab pengeroyokan yang dilakukan lima orang ini bukan dikategorikan pembelaan, atau sebagaimana disebut Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 soal overmark.

"Bukan kategori pembelaan atau kategori keadaan darurat karena pada saat itu ancaman terhadap saudari Jelita (JS) sudah selesai, sudah tidak dalam kondisi menganiaya."

"Dalam kondisi bersembunyi pun, itu tetap dilakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal dunia, " tutur Kusworo.

Lain hal bila saat penganiayaan, dilakukan pembelaan kemudian ada efek, di situ kategori noodweer Pasal 49 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved