Berita Regional
Kisah Gadis Dipaksa Layani Nafsu Ayah Tiri Berkali-kali Saat Malam Hari, Hingga Hamil 6 Bulan
Nasib pilu gadis remaja hamil 6 bulan usai diperkosa berkali-kali ayah tiri kini pelaku ditangkap, terancam penjara 15 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS - Pilu nasib remaja putri berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa ayah tiri hingga kini usia kandungannya sudah 6 bulan.
Syok atas perbuatan pelaku, ibu kandung korban langsung membuat laporan polisi.
Hal itu diketahui saat ibu kandung curiga perut anaknya membesar.
Baca juga: Teganya Pegawai Toko Swalayan Perkosa Gadis 14 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil
Aksi tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali sejak tahun 2022 hingga 1 November 2023, di rumahnya saat korban sedang tidur di kamarnya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman mengatakan, tersangka diringkus pada Sabtu (20/04/2024).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.
Dijelaskan Kapolres, aksi bejat sang ayah terungkap pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Dimana ibu korban curiga melihat perut anaknya yang semakin hari semakin membesar.
Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang ke bidan untuk diperiksa.
Hasilnya, korban dinyatakan sedang hamil lebih kurang 6 bulan.
Hal itu pun membuat ibu korban terkejut.
Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada korban perihal siapa yang menghamilinya, dan dijawab korban yang menghamilinya adalah bapaknya sendiri.
"Sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak," tanya ibu kepada korban.
"Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023," jawab korban kepada ibunya.
"Tak terima atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Mapolres Musi Rawas," kata Kapolres.
Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Hingga akhirnya, pada Sabtu (20/04/2024) korban berhasil diringkus.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan selai BH milik korban," tutur Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali sejak tahun 2022 hingga November 2023.
Dimana, tersangka sengaja masuk ke dalam kamar korban, dan melihat korban sedang tidur.
Dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan korban.
Baca juga: Dokter Boyke Ungkap Pasien Masih SMP Syok Hamil: Padahal Masih Perawan
"Usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.
"Ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Kapolres. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunsumsel.com
| Atap Ponpes Syekh Abdul Qodir Jailani Situbondo Rubuh, 19 Santri Tertimpa, Satu Korban Tewas |
|
|---|
| Maling Tertangkap saat Dorong Motor Curian Mogok, Babak Belur Diamuk Massa |
|
|---|
| Kakak Paksa Suntikkan Sabu ke Adik gara-gara Dendam pada Orang Tua, Pelaku Juga Ancam Jual Korban |
|
|---|
| Stop Salahkan Istri Selingkuh! Ini 4 Kunci Suami Mengamankan Pernikahan, Bukan Cuma Beri Harta |
|
|---|
| Viral Mobil Polisi Kepergok Parkir 1 Jam di Zona Disabilitas Bandara Juanda, Diusir Langsung Pergi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tersangka-YN-38-warga-Musi-Rawas-saat-diamankan-di-Mapolres-Musi-Rawas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.