Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Tetap Tegas Gugat Permasalahan BJA ke Pengadilan, PJ Bupati: Perdata

ermasalahan yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jepara Artha (BJA) terus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TITO ISNA UTAMA.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat di temui seusai rapat Paripurna di DPRD Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Permasalahan yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jepara Artha (BJA) terus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Jepara.

Dalam upaya penyelesaian masalah, Pemkab Jepara tetap teguh dalam langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, mengikuti arahan dari peraturan pemerintah terkait.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, dalam konferensi pers setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara pada Senin (22/4/2024).

Edy Supriyanta menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jepara terhadap nasib para nasabah yang terkena dampak dari permasalahan BJA.

"Memang arahan dari PP dan BPK bahwa kami harus melakukan langkah, walau kami tidak gugat namun tetap ada rasa tanggung jawab," ujar Pj Bupati Jepara kepada Tribunjateng.

Edy Supriyanta menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan dalam ranah perdata, dengan tujuan menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat, baik pengurus maupun mantan pengurus BJA.

Hal ini sebagai upaya untuk menegakkan keadilan bagi para nasabah yang telah dirugikan.

Sementara itu, Edy juga menyampaikan bahwa proses penyelesaian permasalahan BJA telah memasuki tahap akhir.

Pemerintah meminta kesabaran dari masyarakat untuk menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"BJA sekarang sudah posisinya di BPK sudah memeriksa hasilnya sudah ada, OJK sudah hampir final, kami tunggu hasilnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa BJA saat ini sudah berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan status Bank Dalam Resolusi (BDR).

Setelah Idul Fitri, Bank Jepara Artha akan diserahkan sepenuhnya kepada LPS, sehingga tanggung jawab bank akan diambil alih oleh LPS, termasuk manajemen dan saham.

"Dengan dilepaskannya ke LPS, insyaAllah uang dari masyarakat bisa terjamin kembali di bawah 2 miliar. Statusnya akan menjadi BDR," tambahnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan finansial bagi para nasabah serta menandai langkah signifikan dalam penyelesaian permasalahan BJA yang telah lama menjadi sorotan. (*)

Baca juga: Dikri Yusron Kiper Persik Kediri Dituding Terlibat Match Fixing, Bulan-bulanan Dihujat Suporter

Baca juga: Kalahkan Persikabo dengan Skor 2-1, Wonderkid Persis Solo Zanadin Fariz Cetak 1 Gol dan 1 Assist

Baca juga: "Ini Kan yang Ditunggu-tunggu?" Erick Thohir Bakal Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

Baca juga: Ayah Teuku Ryan Kerap Bela Ria Ricis Sang Menantu Saat Rumah Tangga Anaknya Kena Masalah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved