Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilpres 2024

Putusan MK Menolak Gugatan Anies-Ganjar, Kubu Prabowo-Gibran: Telah Kami Ramalkan

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang sengketa Pilpres 2024

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hari ini Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --  Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan reaksi.

Dalam jumpa pers yang digelar pada hari Senin, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa mereka telah memprediksi putusan tersebut.

"Semua dinyatakan MK tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum, dan tadi putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya, jadi seluruhnya ditolak. Itu sudah sesuai yang kami kemukakan sebelum-sebelum putusan ini," ungkapnya.

Yusril menilai bahwa kubu Anies maupun Ganjar gagal membuktikan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti," tambahnya.

Putusan MK ini menjadi penegasan atas proses hukum yang telah dilalui sejak awal pernyataan sengketa.

Meskipun demikian, perdebatan dan dinamika politik tetap mengiringi proses ini, mengingat pentingnya kedudukan pemilihan umum sebagai fondasi utama demokrasi.

Menyikapi putusan ini, kubu Prabowo-Gibran menyatakan kesiapan mereka untuk menerima hasil yang telah ditetapkan oleh MK.

Meskipun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk melakukan langkah-langkah strategis berikutnya dalam perjalanan politik mereka.

Putusan MK ini juga menjadi pencerminan atas kematangan institusi hukum dalam menangani perselisihan hasil pemilihan.

Kedaulatan hukum dan keadilan menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Yusril mengatakan, bukti dari kubu Anies maupun Ganjar tak mampu membuktikan dalil yang telah dinarasikan.

Termasuk, dengan keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya dihadirkan MK di persidangan. 

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, saat ini tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024. 

"Berarti tindak lanjutnya sekarang menunggu KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujarnya. 

MK baru saja membacakan sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Hasilnya, gugatan dua pemohon dinyatakan ditolak. 

Majelis Hakim menyatakan, eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan yang diambil tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Suhartoyo menyampaikan, tiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," katanya.

Senada dengan putusan untuk pemohon I Anies-Muhaimin, hakim MK juga menolak gugatan kubu pemohon II, Ganjar-Mahfud. 

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menilai dalil gugatan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.

Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024..

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Kubu Prabowo-Gibran usai MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar: Sudah Kami Ramalkan

Baca juga: 7 Khasiat Jahe Emprit, Bentuk Kecil Tapi Lebih Pedas

Baca juga: PENGAKUAN Remaja 15 Tahun di Surabaya, Nyaris Tiap Hari Dicabuli Ayah Tiri Polisi Berpangkat Aipda

Baca juga: Lirik The Tortured Poets Department Taylor Swift, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Baca juga: KPU Batang Bakal Rekrut 75 PPK dan 744 PPS Kebutuhan Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved