Pemilu 2024
Besok, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
KPU akan menetapkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan pre
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (24/2).
"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Lebih lanjut, KPU RI selaku Termohon dalam sengketa ini menyoroti tiga hal dari putusan MK.
Pertama, seluruh dalil permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Kedua, sebagai konsekuensinya, semua pokok permohonan keduanya ditolak oleh Mahkamah.
"Yang ketiga, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," ujar Hasyim.
Siapkan Transisi
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, tahapan pilpres sudah selesai.
Pemerintah saat ini mempersiapkan proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan Pilpres 2024.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujar Ari dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (22/4).
"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," kata dia.
Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Ari juga menyatakan, Istana menghormati dua putusan MK yang dibacakan sejak Senin pagi. Menurut Ari, putusan MK menegaskan segala tuduhan atas dugaan ketidaknetralan pemerintah dalam pilpres tidak terbukti.
"Terkait dengan putusan MK hari ini, (kami) menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar dia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Ari. (vitorio/dian/kps/tribun jateng cetak)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.