Hukum dan Kriminal
"Hewan Apa yang Bisa Mengaji?" Seleb TikTok Galih Loss Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
"Hewan apa yang bisa mengaji?" tanya seleb TikTok, Galih Loss kepada sejumlah anak kecil.
TRIBUNJATENG.COM - "Hewan apa yang bisa mengaji?" tanya seleb TikTok, Galih Loss kepada sejumlah anak kecil.
Rupanya pertanyaan iseng itu justru mengantarkan Galih Loss ke penjara.
Ia ditangkap polisi terkait kasus penistaan agama.
Pria bernama Galih Noval Aji Prakoso ini ditangkap pada Senin (22/4/2024) malam di Jalan Kampung Burangkeng RT 03/RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah ditangkap Siber Mabes (Polri) dan Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 22 April 2024," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, kepada Wartakotalive.com, Selasa (23/4/2024).
Galih juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Baca juga: Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan Galih langsung dibawa ke kantornya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade, Selasa.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," lanjut Ade.
Sebagai informasi, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Galih bermula dari konten tebak-tebakan soal hewan apa yang bisa mengaji.
Tebak-tebakan ini diajukan Galih kepada anak-anak.
Dalam video itu, Galih menirukan suara serigala yang kemudian disambung dengan kalimat taawuz.
"Lu mau tau nggak hewan apa (yang bisa ngaji?)" tanya Galih kepada seorang anak.
"Auuuudzubillahiminassyaitanirrajim," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.