Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Blora Tunggu Putusan MK Terkait Penetapan Caleg Terpilih

Penetapan kursi dan caleg terpilih di Kabupaten Blora masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/M Iqbal
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Penetapan kursi dan caleg terpilih di Kabupaten Blora masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan ada salah satu partai politik (Parpol) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu Legislatif (Pileg).

Baca juga: Ada Caleg Provinsi Jawa Tengah Ajukan Gugatan ke MK, KPU Semarang Siap Buka-bukaan

"Parpol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan tuntutan ke MK. Wilayah gugatannya itu Jateng III, yang meliputi Blora, Rembang, Pati, Grobogan. Sehingga kita terdampak. Jadi mau tidak mau harus nunggu," jelasnya, kepada Tribunjateng, Selasa (23/4/2024).

Saat ini, KPU Blora masih fokus dalam penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg di MK.

"Kemarin sudah ditetapkan untuk PHPU Pilpres, dan kali ini sudah mulai masuk untuk sengketa PHPU di Pileg,"

"Jadi ini kita masih mempersiapkan jawaban dan alat bukti dan kronologi untuk menjawab dari gugatan dari parpol yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu saat ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Widi mengatakan untuk pengumuman penetapan hasil perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Blora masih menunggu putusan MK.

Baca juga: Relawan Caleg PDI-P Kirim Bunga ke KPU Karanganyar, Ini Alasannya

"Kita tetapkan nanti setelah ada putusan dari MK. Artinya ketika sudah tidak ada gugatan sama sekali dan MK menyatakan boleh diumumkan. Lalu kita akan mengumumkannya sesuai dengan petunjuk KPU RI," terangnya.

Adapun untuk nama-nama yang bakal ditetapkan, KPU masih berpegang pada PKPU nomor 6 Tahun 2024.

"Kita akan menetapkan caleg terpilih itu sesuai dengan perolehan suara terbanyak per dapil, dan per parpol, itu kita ranking sesuai dengan suara terbanyak. Ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," paparnya. (Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved