Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak, Anies dan Ganjar Terima Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon

Editor: m nur huda
Yasuyoshi CHIBA / AFP
Calon Presiden Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan serta Cawapres Muhaimin Iskandar usai debat Cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua kubu pemohon menerima hasil sidang putusan MK yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

Anies sebagai capres 01 sejak awal memilih sikap menghormati apapun putusan MK.“Kita hormati,” katanya didampingi Cak Imin.

Berbalut jas dan dasi, Anies dan Cak Imin tampak bersalaman dengan kubu Ganjar serta tim hukum kubu 02.

Pun demikian capres 03 Ganjar bersama cawapresnya Mahfud yang komitmen patuh terhadap putusan MK.

Ganjar berjanji menaati putusan MK yang dibacakan yang mulia majelis hakim.“Saya dengan Pak Mahfud, orang yang sangat taat pada konstitusi, apa pun pasti akan kita ikuti,” kata Ganjar.

Ketua Mahkamak Konstitusi Suhartoyo membacakan sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didengarkan oleh para pihak pemohon.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya..

Pihak pemohon sejatinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Satu di antaranya perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Sebagaimana permohonan 01, tiga hakim MK yakni Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda). Lihat grafis!

Hakim MK Saldi Isra menyoroti soal politisasi bantuan sosial (bansos) masif dilakukan saat tahapan kampanye dan pemungutan suara pemilu 2024.

Pembagian bansos itu, menurutnya, dibalut dengan program pemerintah yang seakan hanya sebagai kamuflase.

Dia pun khawatir praktik serupa di Pilpres akan ditiru oleh peserta khususnya petahana atau penguasa yang menghendaki kemenangan calon tertentu di Pilkada mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved