Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng 2024

Senator Abdul Kholik Kunjungi Kantor KPU, Konsultasi Calon Perseorangan di Pilgub Jateng 2024

Senator anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng), Abdul Kholik mengunjungi Kantor KPU Provinsi

Editor: muh radlis
IST
Senator anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng), Abdul Kholik (tengah) mengunjungi Kantor KPU Provinsi Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang, Selasa (23/4). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Senator anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng), Abdul Kholik mengunjungi Kantor KPU Provinsi Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang, Selasa (23/4).

Kedatangannya ke Kantor KPU Jateng bertujuan untuk konsultasi sekaligus diskusi terkait pendaftaran calon Gubernur Jateng jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Kami meminta informasi terkait dengan calon perseorangan, karena tahapan Pilkada yang paling awal adalah tahapan calon perseorangan," katanya saat ditemui di Kantor KPU Jateng.

Dia bilang telah berdiskusi banyak dengan jajaran komisioner KPU Jateng terkait kesiapan KPU, mekanisme, persyaratan, dan hal-hal teknis lain tentang pencalonan gubernur Jateng jalur non partai.

Syaratnya harus mendapat dukungan lebih dari 1,8 juta warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah ini harus tersebar setidaknya 18 kabupaten atau kota di Jawa Tengah.

Menurut Kholik, persyaratan dukungan inilah yang sulit dipenuhi untuk calon gubernur Jateng jalur perseorangan.

"Kami tadi banyak diskusi sebenarnya ada beberapa opsi yang bisa dijadikan bahan. Untuk Jawa Tengah norma terkait calon perseorangan di Pilgub belum pernah bisa dilaksanakan karena syaratnya besar yaitu 1,8 juta dukungan," ujarnya.

"Kalau DPD fitrah kami adalah peserta Pemilu perseorangan, kalau kami mau mengabdi di daerah lewat Pilkada juga jalur perseorangan. Tetapi karena besaran persyaratan menjadi kesulitan," imbuh Abdul Kholik.

Dikatakannya secara pribadi dia memang ada keinginan untuk maju sebagai calon gubernur Jateng jalur independen. Namun syarat itulah yang membuatnya harus berpikir ulang dan mempertimbangkan.

Menurutnya, calon kepala daerah jalur perseorangan penting untuk diberikan akses. Hal ini supaya dapat memunculkan figur maupun tokoh terbaik yang akan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Kalau non perseorangan (lewat partai politik) kan nunggu datangnya dukungan (rekomendasi) kan sampai bisa last minutes. Ke depan jalur ini harapannya bisa dibuka untuk ruang yang lebih memungkinkan munculnya figur-figur melalui jalur perseorangan," kata Kholik.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, tahapan pendaftaran calon Gubernur Jateng jalur perseorangan dibuka 5 Mei 2024. Ini lebih awal dari pendaftaran melalui jalur partai politik.

"Untuk pelaksanaan Pilkada salah satu bagiannya kan jalur perseorangan karena itu tahapan yang paling awal, ini setidaknya kami dari segi perencanaan kami siapkan jauh-jauh hari," katanya.

Dia berkata, KPU Jateng akan memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon gubernur melalui jalur independen. Pihaknya juga sudah melakukan persiapan dalam tahapan tersebut.

"Ini amanat UU, pemberian kesempatan, kita harus siap termasuk anggarannya, rencana pengelolaannya, dan syarat dukungan diserahkan. Kan harus verifikasi, administrasi, verifikasi fakta secara sensus harus kita lakukan," tandas Handi.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved