Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Tante Aniaya Bocah Hingga Tewas, Gegara Dendam Tak Diberi Pinjaman Uang Rp 300 Ribu

Nasib pilu dialami bocah 7 tahun berinisial EV yang tewas dibunuh tantenya berinisial LN (40), gegara tak diberi pinjam uang Rp 300 ribu.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan 

Kepada polisi, LN mengaku sakit hati dengan WN.

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," kata Zain.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved