Pilkada 2024
KPU Blora Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Yang Pernah Diberhentikan Tidak Boleh
Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024, resmi dibuka Selasa (23/04/2024) hingga Senin
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024, resmi dibuka Selasa (23/04/2024) hingga Senin (29/04/2024).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id.
Adapun untuk persyaratan calon anggota PPK sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dibuktikan dengan KTP.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan pendaftaran PPK dibuka seluas-luasnya bagi yang ingin mendaftar dan memenuhi syarat.
Hanya saja pihaknya, memberi catatan bagi seseorang yang pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap saat bertugas menjadi PPK pemilu 2024, tidak diperbolehkan mendaftar kembali.
"Untuk semua penyelenggara yang sudah mendapatkan sanksi atau pun pemberhentian tetap secara otomatis yang bersangkutan itu tidak bisa mengikuti proses rekrutmen atau sudah tidak bisa menjadi penyelenggara lagi. Namun yang belum pernah mendapat sanksi silahkan mendaftar kembali," jelasnya.(iqs)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.