Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Darkasi yang Mencuri Sekotak Susu karena Anak kelaparan Akhirnya Dibebaskan, Pulang Bawa Bekal

Darkasi (34), seorang pria yang mencuri susu di sebuah minimarket di Jambi akhirnya dibebaskan. Tak hanya itu, ia juga diberi beberapa kotak susu

Editor: muslimah
Tribun Solo
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM -  Darkasi (34), seorang pria yang mencuri susu di sebuah minimarket di Jambi akhirnya dibebaskan.

Tak hanya itu, ia juga diberi beberapa kotak susu untuk anaknya.

Itu terjadi setelah terjadi perdamaian antara Darkasi dan pihak minimatket.

Diketahui, Darkasi mencuri susu di sebuah minimarket di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Jambi pada Senin (22/4/2024).

Baca juga: Foto Titiek Soeharto dan Didiet Hadiri Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Baju Kompak

Baca juga: Bukan 2, Pembunuh Serlina Ternyata 3 Orang, Peran Masing-masing Pelaku dan Motif Terungkap

Pegawai minimarket langsung lapor ke polisi setelah memergoki aksi Darkasi.

Saat diperiksa, Darkasi mengaku mencuri susu untuk anak balitanya yang terus menangis kelaparan.

Di sisi lain dirinya tak memiliki uang dan tak tega melihat anaknya kelaparan hingga membuatnya nekat mencuri.

Melihat hal itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi akhirnya memediasi pelaku dan pelapor. 

Darkasi akhirnya dibebaskan melalui skema Restorative Justice.

Diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif, merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Tak hanya itu, Darkasi juga diberi hadiah 13 kotak susu.

"Kasihan dia (pelaku) mencuri karena terpaksa. Anaknya sedang butuh susu, tapi tak punya uang. Pelaku ini kerja serabutan," kata Eko melalui sambungan telepon, Selasa (23/4/2024).

Eko mengatakan, pelaku yang tinggal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi, ini mencuri karena terpaksa.

Dia tidak memiliki uang membeli susu untuk anaknya.

"Kita sudah memanggil pihak Indomaret, keluarga pelaku untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara sehingga kita lakukan Restorative Justice," katanya.

Kronologis

Kasus ini bermula pada Senin sore saat Darkasi datang ke Indomaret menggunakan sepeda motor.

Dia masuk dan langsung menuju rak jajanan sembari memantau pekerja.

Saat karyawan Indomaret lengah, Darkasi mengambil satu kotak susu bubuk ukuran 900 gram.

Kotak susu dimasukkan ke dalam baju.

Setelah itu, Darkasi pura- pura pergi keluar karena ada barang yang tertinggal.

Ternyata, gerak gerik pelaku ini sudah dipantau petugas Indomaret.

Saat melangkah keluar, pelaku langsung didatangi karayawan Indomaret.

Karyawan Indomaret memeriksa dan mendapati kotak susu di dalam baju Darkasi.

Karyawan tersebut langsung melapor kepada pihak kepolisian yang langsung datang ke lokasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved