Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mayat Wanita Terbungkus Plastik

Hubungan Serlina dan Dwi Otak Pembunuhan, Sebelum Dihabisi Diantar Cari Makan Sekitar Sukoharjo

Tertangkapnya para pembunuh Serlina mengungkap banyak fakta. Termasuk hubungan gadis asal Karangnyar itu dengan si otak pembunuhan

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukan sabut silat yang digunakan Dwi untuk menjerat leher Serlina di konferensi pers, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tertangkapnya para pembunuh Serlina mengungkap banyak fakta. Termasuk hubungan gadis asal Karangnyar itu dengan si otak pembunuhan.

Serlina dihabisi nyawanya pada malam takbiran p, 9 April 2024 lalu.

Ia ditemukan beberapa hari kemudian di Polokarto Sukoharjo dalam kondisi terbungkus Plastik.

Polisi pun bergerak dan menangkap para pelaku yang ternyata berjumlah tiga orang.

Mereka terdiri atas Dwi P (22) yang merupakan otak pembunuhan, Rofi MS (21) dan Gilang S (29). 

Pembunuhan ini sangat sadis dimana korban awalnya dicekik.

Karena belum tewas, para pelaku menghantam kepalanya dengan batu.

Baca juga: Bukan 2, Pembunuh Serlina Ternyata 3 Orang, Peran Masing-masing Pelaku dan Motif Terungkap

Baca juga: Darkasi yang Mencuri Sekotak Susu karena Anak kelaparan Akhirnya Dibebaskan, Pulang Bawa Bekal

Ketiga tersangka pembunuh Serlina Dwi P (kiri), Rofi MS (belakang) dan Gilang S (kanan). Komplotan ini mengaku membunuh penjaga toko pakaian untuk menguasai hartanya, di konferensi pers, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024).
Ketiga tersangka pembunuh Serlina Dwi P (kiri), Rofi MS (belakang) dan Gilang S (kanan). Komplotan ini mengaku membunuh penjaga toko pakaian untuk menguasai hartanya, di konferensi pers, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Ketiga tersangka masing-masing Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29). 

Mereka membunuh perempuan penjaga toko pakaian itu secara sadis dengan cara dicekik menggunakan sabuk perguruan silat dan dipukul batu. 

Mayatnya lalu dibungkus plastik dibuang di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (9/4/2024). 

Enam hari kemudian, mayat korban ditemukan oleh seorang warga. 

Ternyata, kasus pembunuhan sadis ini diotaki Dwi (22) warga Polokarto Sukoharjo

Ia mengaku merupakan anggota salah satu perguruan silat yang melakukan pembunuhan karena terdesak utang. 

"Iya saya anggota perguruan silat, tega membunuh korban karena kepepet punya utang Rp 1,5 juta," jelasnya saat di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024). 

Pembunuhan itu direncanakan Dwi dengan mengajak Rofi untuk menghabisi Serlina yang baru saja mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR). 

Rofi kemudian mengajak Gilang untuk melakukan perbuatan tersebut

Serlina.
Serlina. (istimewa)

"Hubungan saya dan Serlina adalah teman. Awalnya saya hanya ajak Rofi, tapi ternyata dia ajak Gilang," bebernya. 

Selepas melakukan rencana itu, Dwi lalu menghubungi Serlina untuk mengajak makan dan bertemu di tongkrongan. 

Dwi menuturkan, sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengantarkan korban mencari makan. 

Selepas itu, korban diajak kembali ke tempat tongkrongan. 

"Saya sama teman-teman mabuk. Korban tidak mabuk, habis cerita dapat THR, maka saya minta dengan cara dibunuh agar tidak bilang ke siapa-siapa," katanya. 

Dwi mulanya mencekik leher Serlina dengan sabuk perguruan  silat miliknya hingga tidak bergerak. 

Kondisi saat itu, kata dia, korban belum meninggal sehingga dipukul pakai batu besar di bagian wajah oleh Gilang dan Rofi. 

Mayat korban dibuang tak jauh dari tempat mereka nongkrong.

"Habis itu saya ambil barang berharga milik korban, motor, uang dan handphone," tutur mantan karyawan toko bangunan itu. 

Ditangkap di lokasi berbeda

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukan sabut silat yang digunakan Dwi untuk menjerat leher Serlina di konferensi pers, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukan sabut silat yang digunakan Dwi untuk menjerat leher Serlina di konferensi pers, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024). (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. 

Bahkan, ada satu tersangka kabur sampai ke Sukabumi, Jawa Barat. 

Modus para tersangka melakukan pembunuhan berencana itu karena motif ekonomi. 

"Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved