Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Alasan 2 Emak-emak di Semarang Nekat Konsumsi Sabu, Karena Stres

Satresnarkoba) Polrestabes Semarang selama Februari sampai Maret 2024 berhasil mengungkap 60 kasus narkoba.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Polisi menunjukan barang bukti hasil pengungkapan selama bulan Februari-Maret 2024. Selama rentang waktu tersebut mereka berhasil menangkap 74 orang tersangka, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024).    

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang selama Februari sampai Maret 2024 berhasil mengungkap 60 kasus narkoba. 

Dari 60 kasus, terdapat 74 tersangka meliputi 72 tersangka laki-laki dan dua (2) tersangka perempuan. 

Dua tersangka perempuan ini merupakan para ibu rumah tangga (IRT) yang nekat mengkonsumsi sabu sebagai solusi salah dalam menghadapi masalah. 

"Mereka alasan makai sabu karena mampu membuat suasana hati menjadi tenang karena biasanya mereka punya masalah keluarga," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024). 

Baca juga: Masih Remaja Sudah Kecanduan Sabu, 2 Pelaku Berstatus Pelajar

Namun, dua perempuan ibu rumah tangga tersebut hanya sebatas penyalahguna narkoba.

Dua emak-emak itu tak terbukti sebagai pengedar. 

Sedangkan para pengedar, polisi meringkus sebanyak 36 tersangka. 

"Memang lebih banyak penyalahguna yang mencapai 38 tersangka," paparnya. 

Selama dua bulan Februari-Maret, lanjut dia, total ada barang bukti sabu seberat 253,35 gram yang berhasil disita. 

Berikutnya ekstasi sebanyak 197 butir, ganja 804,97 gram, sinte 1,54 gran, psikotropika 725 butir, dan obat keras 9.170 butir. 

"Kasus menonjol pengungkapan pil ekstasi sebanyak 197 butir dengan tersangka Dhanang Jatmiko Budiawan," ujarnya. 

Tersangka Dhanang Jatmiko Budiawan (35) warga Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ditangkap polisi saat hendak mengambil sabu di SPBU Jalan Dr Wahidin, Candisari, Kota Semarang, Senin (18/3/2024) pukul 23.00 WIB. 

Dia dibekuk polisi dengan barang bukti ekstasi sebanyak 197 butir ditambah satu paket sabu seberat 6,52 gram. 

Menurut polisi, Dhanang berperan sebagai kurir dari tersangka Mikey yang masih buron. 

Dhanang mendapatkan upah sebesar Rp1 juta tiap transaksi per 100 gram sabu. 

"Pernah diupah Rp500 ribu (untuk ambil ektasi). Tugas ku hanya mengantarkan," bebernya. 

Tersangka Dhanang ternyata pelit bicara. Ia mengaku hanya tiga kali mengirim sabu dan pil ekstasi. 

Namun, pengakuannya belum dibayar oleh Mikey. "Kalau kerja sempat jadi sopir," tuturnya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved