Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kata Bea Cukai Soal Pria Beli Sepatu Bola Rp10 Juta tapi Kena Pajak Rp31 Juta

Media sosial dihebohkan dengan curhatan seorang pria yang membeli sepatu bola dari luar negeri seharga Rp10 juta tetapi kena pajak Rp31 juta.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi Bea Cukai. 

TRIBUNJATENG.COM - Media sosial dihebohkan dengan curhatan seorang pria yang membeli sepatu bola dari luar negeri seharga Rp10 juta tetapi kena pajak Rp31 juta.

Ia mempertanyakan dasar penetapan pajak yang besarannya justru lebih besar dari harga barang.

Kisah viral ini dibagikan oleh akun TikTok bernama @radhikaalthaf.

Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dengan harga Rp 10,3 juta.

Namun, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk sebesar Rp 31,81 juta.

"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujar dia dalam video yang diunggah, dikutip dan sudah mendapatkan izin, Senin (22/4/2024).

"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih Rp 31.810.343, itu perhitungan dari mana," sambungnya.

Baca juga: VIRAL, TKW Asal Madura Bayar Pajak Rp 360 Juta Gegara Bawa Emas 3 Kg dari Arab: Jatuhnya Mahal

Baca juga: Mobil Mewah Hadiah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Telat Bayar Pajak Ratusan Juta. Disita Kejagung

 

Beli Sepatu Bola Rp10 Juta tapi Kena Pajak
Curhatan Pria Beli Sepatu Bola Rp10 Juta tapi Kena Pajak Rp31 Juta

Radhika pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut. Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Berdasarkan perhitungan dirinya, dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 5,89 juta.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pake menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp 5,8 juta," katanya.

Oleh karenanya, Radhika mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Menurutnya menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.

"Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Lantas, bagaimana perhitungan sebenarnya sehingga pria beli sepatu Rp 10 juta kena pajak Rp 31 juta tersebut?

Menanggapi unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved