Pemilu 2024
Mau Daftar Pilkada Kota Semarang Jalur Perseorangan? Ini Syarat dan Jadwalnya
Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang akan membuka pendaftaran calon wali kota jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Semarang 2024.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan membuka pendaftaran calon wali kota jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Semarang 2024.
Tahapan pendaftaran calon jalur perseorangan atau independen akan dimulai 5 Mei 2024 sesuai PKPU 2/2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, tahapan pendaftaran calon untuk jalur perseorangan memang dibuka lebih awal.
Baca juga: Gus Hajar Anak Mantan Bupati Marzuqi Pastikan Maju di Pilkada 2024, Bidik Kursi Wakil Bupati Jepara
Pasalnya, calon jalur perseorangan harus melalui beberapa tahapan mulai verifikasi administrasi, faktual, perbaikan, dan lain-lain.
Calon perseorangan harus mengumpulkan 80.579 KTP yang tersebar di 50 persen plus satu kecamatan. Jadi, dukungan itu harus tersebar minimal sembilan kecamatan.
Kemudian, data itu akan dilakukan verifikasi dan lain sebagainya.
"Modelnya, calon perseorangan tidak hanya dibuka, tapi akan ada juknis. Kalau mengacu pada PKPU, ada verifikasi administrasi, faktual, perbaikan, dan sebagainya. Durasi panjang sampai Agustus," jelas Nanda, sapaannya, Rabu (24/4/2024).
Setelah melakukan sejumlah tahapan, lanjut Nanda, calon perseorangan baru akan mendaftar pada Agustus mendatang.
Jadwal pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran calon dari partai politik (parpol).
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Demokrat Jepara Akan Bentuk Koalisi Pertengahan Mei
Sementara, calon dari parpol tidak melakukan tahapan yang sama dengan calon perseorangan.
Calon dari parpol hanya cukup dengan persyaratan dukungan minimal 20 persen jumlah kursi legislatif yakni 10 kursi atau 25 persen suara sah dari hasil pemilihan legislatif (pileg).
"Jadi, parpol atau gabungan paepol bosa mengajukan (calon) selama mereka memiliki kuota 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah dari hasil pileg kemarin," paparnya. (eyf)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.