Berita Regional
KPU Sleman Digugat Rp5 Miliar Terkait "Snack Lelayu" Pelantikan KPPS
PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor penyedia snack mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
"Itu saudara Meirino ngambang, posisinya ngambang itu masih nanti, nunggu data fiks dari kecamatan persoalan jumlah peserta kan itu, tapi kan itu kami butuh kepastian itu," tuturnya.
Muncul protes di media sosial
Kunto menyebutkan terkait dengan spek menu KPU Sleman tidak keberatan. Hanya untuk air mineral meminta agar diganti dengan produk Sleman.
"Berapa-berapa yang menjadi kewajiban bagi klien kami itu tidak terikat. Sehingga pada hari Senin (22/01/2024) kami (kliennya) sudah transfer ke suplier ke asosiasi pengusaha jasa boga Indonesia, perwakilan, kami sudah transfer Rp 600 juta, untuk DP," bebernya.
"Supaya tiga hari itu belanja seperti makanan bahan makanan semua bisa ter-cover karena nggak mungkin itu hari Senin sudah harus melakukan persiapan kalau memang dia sebagai seorang penyedia," imbuhnya.
Menurut Kunto, kemudian muncul protes di media sosial. Dari yang awalnya soal uang transport saat pelantikan, merembet ke persoalan snack.
Setelah itu, KPU Sleman kemudian menyelesaikan proses e-katalog dan menyetujui paket.
"Nah, baru di Jumat KPU baru mengeklik persoalan menyetujui paket. Di situ klien kami ini apa maksudnya? Sebelumnya di hari Kamis klien kami sudah dihujat, sudah dikatakan bahwa diputus kontrak," tuturnya.
Kunto mengungkapkan, sampai dengan saat ini kliennya belum menerima uang snack dari KPU Sleman.
Kliennya pun menunggu itikad baik dari KPU Sleman. Sehingga akhirnya klienya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materil dan imateril.
"Kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu yang kami tuntut di dalam persidangan gugatan ini," tandasnya.
Terkait kerugian imateril, pihaknya menggugat KPU Sleman agar membayar kerugian sebesar Rp 5 miliar. Pasalnya, dampak dari kejadian tersebut membuat klienya tertekan dan nama perusahaan menjadi jelek.
"Imaterilnya kan klien kami tertekan, terus nama perusahaan jelek, terkait dengan imateril ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar Rp 5 M-an lah," tuturnya.
Tak hanya itu, KPU Sleman juga dituntut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada kliennya. Sebab berbagai hujatan sangat berdampak pada klienya.
Hilang Setelah Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur dengan Kepala Tertutup Ember |
![]() |
---|
Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong |
![]() |
---|
Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.