Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mal Legendaris di Makassar Ternyata Ngutang Retribusi Sampah Puluhan Juta Tiap Bulan

Polemik terkait pembayaran retribusi sampah di Mal Panakkukang, Kota Makassar, kini menjadi sorotan utama

Editor: muh radlis
IST
Camat Panakukang Andi Fadli. (Tribun Timur/Siti Amninah) 

TRIBUNJATENG.COM - Polemik terkait pembayaran retribusi sampah di Mal Panakkukang, Kota Makassar, kini menjadi sorotan utama setelah Camat Panakkukang, Andi Fadli, mengungkapkan hasil tindak lanjut terhadap temuan terbaru.

Sebelumnya, diketahui bahwa Mal Panakkukang hanya menyetor retribusi sampah sebesar Rp1 juta per bulan kepada Kecamatan Panakkukang.

Namun, setelah dilakukan kalkulasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), besaran retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh Mal Panakkukang mencapai Rp25 juta per bulan.

"Setelah dikalkulasi bersama DLH, Mal Panakkukang seharusnya membayar retribusi sebesar Rp25 juta per bulan.

Dengan realisasi Rp1 juta, artinya Mal Panakkukang punya utang atau tunggakan Rp24 juta per bulannya," ungkap Andi Fadli pada Rabu (24/4/2024).

Besaran tarif tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Perwali Nomor 56 tahun 2015 dan Perda Nomor 11 tahun 2011. Menurut peraturan tersebut, retribusi untuk wilayah atau zonasi di jalan utama dan kategori bisnis niaga mencapai Rp94 ribu per kubik.

Namun, respons dari manajemen Mal Panakkukang cukup mengejutkan.

Mereka membalas surat dari kecamatan dengan meminta keringanan pembayaran, dengan permintaan untuk menurunkan setoran retribusi menjadi Rp15 juta per bulan.

Andi Fadli telah melaporkan hal ini kepada Wali Kota Makassar untuk meminta saran.

Danny Pomanto menyarankan untuk dilakukan uji petik kembali terhadap retribusi sampah oleh Mal Panakkukang.

Adapun pertimbangannya meminta keringanan karena pengangkutan sampah tetap akan dilakukan oleh pihak MP.

Katanya, mereka sudah berkontrak dengan vendor atau pihak swasta untuk pengangkutan sampah tersebut ke TPA Tamangapa.

"Informasi dari mereka seperti begitu karena mereka sudah berkontrak selama satu tahun dengan vendor swasta karena mereka satu manajemen dengan pihak ketiga yang membersihkan Mallnya dan lain sebagainya," papar Andi Fadli.

Mantan Camat Mamajang ini juga menyampaikan, seharusnya tidak boleh ada pihak swasta mengelola persampahan karena tempat pembuangan hanya ada di TPA Tamangapa milik Pemkot Makassar.

Informasinya, armada sampah milik swasta berhasil lolos masuk ke TPA Tamangapa hanya bermodal uang rokok.

"Informasinya cuma dibayar pakai uang rokok untuk masuk buang sampah, tapi saya tidak tahu pastinya seperti apa," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Setor Rp1 Juta, Mal Panakkukang 'Ngutang' Rp24 Juta Retribusi Sampah ke Pemkot Makassar Tiap Bulan?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved