Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Supri dalam Kondisi Sadar saat Bunuh Ibu Kandung di Klego Boyolali, Polisi Gelar Rekonstruksi

Ini membuat kasus anak bunuh ibu di  Dukuh Randualas, RT 02/RW 01, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, Boyolali beberapa waktu lalu terus berlanjut

Editor: muslimah
istimewa
Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Supri warga Dukuh Randualas, RT 02, RW 01, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, di Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (24/4/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Supri membunuh ibunya dalam kondisi sadar.

Ini membuat kasus anak bunuh ibu di  Dukuh Randualas, RT 02/RW 01, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, Boyolali beberapa waktu lalu terus berlanjut.

Polisi telah menggelar rekonstruksi.

Baca juga: Maling Motor Apes di Batang, Aksinya Kepergok hingga Babak Belur Tak Berdaya Dihajar Warga

Baca juga: Viral Brio Merah Halangi Ambulans yang Bawa Pasien di Salatiga, Begini Nasib Sopirnya

Meski pelaku Supri punya riwayat gangguan jiwa, tapi saat menghabisi ibunya itu, dia dalam kondisi sadar.

Menurut keterangan dokter, Supri juga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi pun tetap melanjutkan perkara atas hilangnya nyawa Trinem (60).

Tak lama lagi, kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) untuk disidangkan.

"Ada petunjuk (dari Kejari) yang harus dipenuhi,  salah satunya adalah rekonstruksi ini, selanjutnya berkas perkara akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Boyolali," ungkap Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, Rabu (24/4/2024).

Rekonstruksi kasus itu digelar di gedung Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (24/4/2024).

Ada 23 adegan yang diperagakan dalam kasus dugaan pembunuhan itu.

Mulai dari awal melakukan pembunuhan, hingga masuk ke dalam kamar dan akhirnya didatangi oleh Saksi. 

 "Tujuan Rekontruksi adalah untuk memberikan gambaran bagaimana peristiwa pidana terjadi dan dapat diperankan serta dilakukan secara lancar oleh tersangka," terang Joko.

Joko menyatakan tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa.

Namun dari keterangan ahli jiwa, saat melakukan dalam keadaan sadar.

 "Keterangan ahli pidana, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatan," pungkasnya. (TribunSolo.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved