Berita Ungaran
Modus Wanita Minta Sertifikat Tanah Buat Jaminan Utang, Malah Dibalik Nama, 6 Orang Jadi Korban
Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan soal tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan soal tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi.
DSC melakukan penipuan dengan kedok meminjamkan uang kepada warga yang membutuhkan dana.
Pinjaman itu menggunakan jaminan sertifikat.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Salatiga, Mantan Lurah Ledok Tersangka, Terbukti Jual Lahan Bengkok Rp 256 Juta
Sejumlah warga yang dipinjami uang kemudian mengetahui sertifikatnya sudah beralih nama ketika dicek di BPN.
Diketahui sudah terdapat enam korban akibat perbuatan DSC.
Dawam (34), warga Lanjan, Kecamatan Sumowono merupakan satu di antara korban yang akhirnya melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana menjelaskan kronologi kejahatan yang dilakukan DSC.
Peristiwa itu bermula terjadi pada awal April 2020 lalu.
“Dawam menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meter persegi dengan meminjam Rp30 juta.
Angsurannya Rp700 ribu per bulan dengan jangka waktu dua tahun,” kata AKP Aditya, Kamis (25/4/2024).
Dawam kemudian menerima pinjaman bersih sekitar Rp18 juta dengan rincian Rp3 juta untuk melunasi hutang orang lain dan Rp9 juta untuk alasan administrasi.
Korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan untuk utang piutang.
Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan merupakan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya.
Pada September 2021, Dawam ingin melunasi hutangnya dan diberikan nilai pelunasan sebanyak Rp154.5 juta.
Karena korban keberatan, akhirnya disepakati nilai pelunasan sebesar Rp135 juta.
Pelunasan dilakukan bertahap atau dicicil hingga akhirnya tersisa Rp25.000.000.
Setelah Dawam hendak melunasi kekurangannya, pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi.
Curiga dengan hal itu, Dawam datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya dan kaget lantaran status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan pada sebuah bank.
Setelah menempuh berbagai cara, akhirnya Dawam melaporkan hal itu ke pihak Polres Semarang pada 23 September 2023.
“Selanjutnya, ditetapkan DPO untuk pelaku saat itu,” imbuh Kasatreskrim.
Korban sendiri ditangkap warga atau korban lain saat berwisata di daerah Kecamatan Sumowono pada 15 April 2024 lalu hingga akhirnya dibawa ke Polres Semarang.
Setelah diperiksa polisi, diketahui terdapat lima korban lain yang semuanya merupakan warga Sumowono.
“Jadi total ada enam perkara yang kami selidiki. Satu perkara atas nama pelapor Dawam sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan,” sambung AKP Aditya.
Baca juga: Inilah Tampang NW, Oknum Pegawai BPN Yang Terlibat Jual Asrama Milik Negara ke Mafia Tanah
Kini, DSC harus ditahan dan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
AKP Aditya mengimbau kepada warga untuk lebih teliti dan berhati-hati soal utang piutang.
“Lakukan cek dan ricek untuk meminimalisir kerugian,” pungkas dia. (*)
Siap Jadi Tuan Rumah! PBVSI Kabupaten Semarang Fokus Perbaiki Venue Voli di Sport Center Wujil |
![]() |
---|
Dishub Kabupaten Semarang Punya Mobil Skylift Baru Harga Rp1,83 Miliar, yang Lama Sudah Tua |
![]() |
---|
Detik-detik Truk Bermuatan Kayu Berjalan Mundur Hingga Kecelakaan di Tanjakan Lemahabang Semarang |
![]() |
---|
Kisah Rofidah, Penjual Lotek Yang Kini Merajut Eceng Gondok Jadi Kerajinan Beromzet Rp8 Juta Sebulan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 2 Truk Terguling di Lemahabang, Arus Lalu Lintas Semarang-Solo Macet Total 2 KM! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.