Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Petugas Gagalkan Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng di Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan ratusan kilogram daging celeng (babi hutan) ke Bekasi Utara digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kompas.com/Istimewa
Petugas Karantina Lampung menunjukkan daging celeng yang hendak diselundupkan ke Jawa, Jumat (26/4/2024). Total sebanyak 390 kilogram daging celeng hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni. (KOMPAS.COM/DOK. Karantina Lampung) 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Penyelundupan ratusan kilogram daging celeng (babi hutan) ke Bekasi Utara digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Daging celeng itu diketahui akan diseberangkan pada Jumat (26/4/2024) sore.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso memberikan keterangan.

Baca juga: 2 Oknum Lion Air dan Mantan Pegawai Avsec Terlibat Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

"Mau dikirim ke Bekasi dan diselundupkan dengan cara disembunyikan di bagasi truk yang mengangkut besi," kata Santoso dalam keterangan pers, Sabtu (27/4/2024) pagi.

Santoso mengatakan, total daging celeng itu seberat 390 kilogram yang dikemas dalam enam karung.

Barang selundupan ini berasal dari Bengkulu.

Penyelundupan itu diketahui setelah ada informasi mengenai pengiriman daging celeng tanpa dokumen yang akan menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Petugas pun melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang hendak menyeberang.

Dan menemukan enam karung di bagai gandengan truk yang mengangkut besi.

"Daging celeng disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus," katanya.

Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna.

Petugas pun menyita ratusan kilogram daging celeng tersebut karena tidak memilik dokumen.

Menurutnya, harus ada dokumen hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).

"Daging ini juga tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai atau berpendingin untuk mencegah kebusukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, penyelundupan daging itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved