Berita Nasional
2 Oknum Lion Air dan Mantan Pegawai Avsec Terlibat Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat
Mantan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba lewat kabin pesawat Lion Air.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba lewat kabin pesawat Lion Air.
Hal itu diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Adapun mantan petugas Avsec Bandara Kualanamu ini berinisial HF yang berperan sebagai operator yang mengendalikan peredaran gelap narkoba tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pegawai Maskapai Swasta yang Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat
“HF ini adalah operator yang menyuruh mengambil narkotika di rumahnya yang bersangkutan dan saudara HF ini merupakan eks karyawan Avsec Kualanamu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Adapun HF mengaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta dalam sekali melakukan penyelundupan narkoba.
HF juga mengaku sudah berhenti dari pekerjaannya sebagai petugas Avsec Bandara Kualanamu sejak tahun 2018.
Selain HF, ada enam tersangka lain yang ditangkap yaitu MRP, R, DA, RP, MZ, dan BA.
Arie menyebut tersangka DA dan RP merupakan petugas lavatory service maskapai Lion Air.
Mereka adalah pihak yang mengantar narkoba kepada tersangka MRP.
Dalam melakukan aksinya, HF dibantu oleh istrinya berinisial BA.
Peran BA yaitu menyiapkan tiket perjalanan Medan ke Jakarta untuk kurir MRP serta memantau keberadaan MRP selama perjalanan.
“(Sementara) MZ bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari saudara HF menyerahkan kepada saudara DA dan RP,” kata Arie.
MRP sendiri berperan selaku kurir yang membawa 5 kg sabu dan 1.841 ekstasi dari Medan ke Jakarta.
Nantinya narkotika itu akan diangkut tersangka inisial R dari Bandara Soekarno Hatta menuju penerima di Jakarta.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga menetapkan tiga daftar pencarian orang (DPO).
Apa Arti Anggota DPR Dinonaktifkan? Uya Kuya, Eko Patrio Hingga Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengundurkan Diri, Benarkah? |
![]() |
---|
Nasib Terkini 4 Anggota DPR RI Kontroversial, Mulai 1 September 2025 Tak Lagi Berkantor di Senayan |
![]() |
---|
Pecah Tangis Imron Satpam DPRD Cirebon Melihat Sepeda Motornya Dibakar Massa Demo |
![]() |
---|
Kini Giliran PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Tinggalkan Gedung DPR RI Mulai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.