Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Pengurusan Tak Diteruskan Sekolah" Penjelasan Sri Mulyani Soal Alat Belajar SLB Ditahan Bea Cukai

Menteri Keuangan akhirnya buka suara soal duduk perkara bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, namun malah tertahan Bea Cukai.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan 

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Keuangan akhirnya buka suara soal duduk perkara bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, namun malah tertahan Bea Cukai.

Intuk mengambilnya dibutuhkan biaya hingga ratusan juta, padahal alat belajar itu merupakan hibah atau pemberian.

Kabar itu trending di media sosial X  dan diunggah oleh akun @ijalzaid atau Rizal.

Ia  mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) dan belum selesai hingga hari ini.

Baca juga: Tanggapan Sri Mulyani tentang Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Baca juga: Siswi SLB Tewas Kecelakaan Motor Tabrak Tebing Sawah Sepulang Sekolah

Padahal permasalahannya itu sudah terjadi sejak 2022 lalu.

Rizalz mengaku mengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) yang memperoleh bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, namun malah tertahan Bea Cukai ketika masuk Indonesia.

Supaya peralatan belajar tersebut bisa keluar dari bandara, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta rupiah.

Belum selesai di situ, ia juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari.

Pihak sekolah menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp 361.039.239.

Sekolah juga diminta mengirim sejumlah dokumen di antaranya konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea."

"Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya yang telah mendapatkan 193 ribu penayangan, dikutip Minggu (28/4/2024).

Selain diminta membayar sejumlah uang, pihak sekolah juga diminta mengirimkan beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya link pemesanan yang tertera harga, invoice atau bukti pembayaran yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.

Menurut dia, sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan.

Namun, karena barang tersebut prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved