Berita Semarang
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Sudah Tidak Lagi Menyandang Status Bandara Internasional
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang resmi tidak lagi menyandang status bandara internasional.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang resmi tidak lagi menyandang status bandara internasional.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Sebelumnya PT Angkasa Pura I mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik.
Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM 31 Tahun 2024 menjadi 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan tujuan adanya keputusan untuk membangun konektivitas yang lebih efisien dan efektif.
Serta mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.
"Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).
Faik menjelaskan saat proses transformasi bandara tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, menjadi InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.
Konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai HUB dan ada yang sebagai SPOKE.
Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional
Adanya pola HUB dan SPOKE it dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.
“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” tuturnya.
Ia mengatakan 16 bandara yang dikelola saat ini ditetapkan berstatus internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka.
tribunjateng.com
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
bandara internasional jenderal ahmad yani semarang
4 Strategi Sukses Meminta Kenaikan Gaji Agar Langsung Disetujui Atasan |
![]() |
---|
Konser Kebangsaan Serukan Ajakan Merawat Keharmonisan Kota Semarang |
![]() |
---|
Ketika Emas Jadi Solusi di Tengah Lonjakan Harga Properti |
![]() |
---|
BMKG Ingatkan Warga Semarang: Awas Panas Ekstrem Oktober 2025 |
![]() |
---|
BRI Semarang Gandeng HIPMI Jateng: Luncurkan Kartu Kredit Eksklusif Untuk Pengusaha Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.