Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Profil Askolani Dirjen Bea Cukai Disorot Usai Viral Soal Importasi, Ternyata Punya Harta Rp 52 M

Ramai soal mainan dan hibah alat bantu pendidikan bagi penyandang tuna netra tertahan di Bea Cukai.

Editor: raka f pujangga
KPK
Harta Kekayaan Askolani, Dirjen Bea Cukai disorot mencapai Rp 51,8 miliar. 

Pada 2008, Askolani menjabat sebagai Kepala Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Lalu pada 31 Desember 2008, ia diangkat menjadi Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pada 21 Juni 2011, Askolani dipercaya sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Direktorat Jenderal Anggaran dan pada 27 November 2013, dilantik sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilantik pada 12 Maret 2021. Jabatan itu diemban Askolani hingga sekarang.

Sepanjang karier kedinasan, Askolani telah memperoleh sejumlah penghargaan di antaranya penghargaan sebagai pelapor gratifikasi terbesar kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

Pada 2021, ia juga berhasil meraih meraih top 3 eselon I pada Pengukuran Tingkat Kematangan Implementasi The New Thinking of Working (NTOW).

Atas pengabdiannya, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX.

Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Sosok Dirjen Bea Cukai Askolani miliki harta kekayaan Rp 51,8 miliar, yang jadi sorotan usai buka suara soal sepatu Rp 10 juta dipajaki Rp 31 juta.

Gara-gara diprotes soal beli sepatu seharga Rp 10 juta tapi kena pajak Rp 31 juta, bos bea cukai tak tinggal diam.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani ikut buka suara terkait permasalahan ini.

Askolani menjelaskan, besaran tarif bea masuk serta pajak atas importasi barang dilakukan secara transparan dengan menentukan terlebih dahulu nilai kepabeanan barang yang diimpor secara online.

"Sehingga berapapun nilai (barang impor) yang dimasukkan oleh PJT (perusahaan jasa titipan) akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Kesalahan input data nilai pabean justru bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebab mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea dan pajak, sebagaimana terjadi pada kasus pembelian sepatu sepak bola yang belakangan ramai. 
 
"Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya," ujarnya.

Apabila PJT salah memasukan nilai pabean barang, Askolani menyebutkan, konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai terkait ketidaksesuaian nilai barang kiriman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved