Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

CARA Produsen Rokok Ilegal di Jepara Kelabui Bea Cukai Kudus, Pakai Pita Cukai Tapi Diduga Palsu

Bea Cukai Kudus amankan rokok ilegal di rumah produksi rokok ilegal di Jepara. Dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di Jepara digerebek petugas

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Bea Cukai Kudus
Barang bukti rokok ilegal di dua titik di Kabupaten Jepara 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal di rumah produksi rokok ilegal di Jepara.

Dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di Jepara berhasil digerebek. Bangunan pertama terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Dari kedua bangunan itu sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai diduga palsu yang berhasil diamankan. 

"Nilai barang  diperkirakan mencapai Rp336juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233 juta. Untuk pelaku diduga melakukan pelanggaran pidana cukai,"  kata Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Bea Cukai Kudus Tindak 149.120 Rokok Ilegal di Demak

Dia menambahkan bahwa pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal delapan tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai 

Hal itu telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

"Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," tambahnya.

Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

"Rokok yang resmi itu memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai, sedangkan rokok yang ilegal selain memicu persaingan usaha yang tidak sehat juga tidak ada kontribusinya bagi negara," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada segenap masyarakat untuk menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal. 

Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di negera melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved