Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Daftar Mahasiswi Undip Semarang Bergaya Hedon Diduga Terima Beasiswa KIPK, Harus Mengembalikan

Daftar mahasiswi Undip bergaya hedon diduga sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah atau KIPK.

|
Editor: rival al manaf
Instagram/undercover.id
Mahasiswi mengaku penerima beasiswa KIP-Kuliah pamer gaya hidup hedon jadi sorotan netizen 

katanya mau lunasin utang tapi gaya hidup dia aja bisa juta jutaan,”

“@markch : Mba, aku juga dulu beneran kerja sampingan buat menuhin kebutuhan kuliah. Gak ngajuin bidikmisi karena ortu ngerasa mampu dan gak mau ambil hak orang. Boro-boro kepikiran beli vespa, papa aku aja masih pake motor suzuki yang dipunya dari 1995 sampe sekarang,”

“@minglossies 26 menit tetep jahat. utang milyaran psti jaminannya bukan cuma sertif tanah sehektar. di tahun 2023 bisa blg "ini tahunku" dgn lampiran motor, gadget, etc. ga etis utang milyaran msh hedon dan penerima kipk. banyak anak2 kurang mampu yg bahkan rumah bocor2 tp mau kuliah terhalang dana,”

“@leeminok93 : gile katanya dulu kipk karena ga mampu dan lunasin utang dll, eh sekarang udah mampu hedon tapi masih ngambil hak orang lain lewat kipk. ga berkah cuy. ada orang yang speak up kok dibilangnya ada yg sakit hati. jelek heneeer tabiatnya,”

Hanya Untuk Orang Tak Mampu

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya diperuntukkan bagi anak yang berasal dari golongan yang tidak mampu.

Ia menuturkan KIP-K merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu.

"Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan," kata Menko Muhadjir Effendy.

Menko Muhadjir mengatakan jika terdapat penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar ketentuan.

"Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak," ujar Menko Muhadjir.

Muhadjir mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved