Pilkada Serentak 2024
KPU Jepara Perpanjang Pendafatran PPK untuk Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024, lantaran ada dua Kecamatan yang belum memenuhi kouta.
Diketahui bahwa perpanjangan mengacu pada pengumuman KPU Jepara nomor 340/PP 40 2 Pu/3320/2024.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun mengatakan, bahwa perpanjangan pendaftaran PPK dilakukan lantaran ada dua kecamatan, Kecamatan Karimunjawa dan Keling belum memenuhi dua kali kebutuhan untuk PPK.
"Sampai penutupan tadi malam ada kecamatan yang jumlah (pendaftarnya) di bawah 10, yaitu Karimunjawa ada 9 dan Keling ada 8," kata Madun sapaan akrabnya saat ditemui Tribunjateng di kantor KPU Jepara, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya regulasi keputusan KPU nomor 476 tahun 2022, jumlah pendafatr PPK minimal 2 kali kebutuhan.
"Minimal pendaftar 10 orang tiap kecamatan," ungkapnya.
Masih belum memenuhi kebutuhan kata dia, KPU pun membuka rekruitmen PPK hingga 3 Mei 2024.
"Maka terhadap 2 kecamatan ini, kami memutuskan memperpanjang selama 3 hari ke depan l sampai tanggal 3 Mei 2024," ujar Muhammadun.
Ia menjelaskan, bahwa total pendaftar PPK hingga penutupan ada 270 orang di 16 kecamatan.
"Kami rekap dari 16 kecamatan ada 270 pendaftar. Pendaftar yang kita maksud atau kami rekap itu adalah yang telah menyampaikan berkas baik secara hard atau Siakba," papar dia.
Ia menuturkan untuk pendaftar PPK, Kecamatan Batealit 16 pendaftar, Donorojo 14 pendaftar, Jepara Kota 17 pendaftar, Kecamatan Kalinyamatan 23 pendaftar.
Selanjutnya kecamatan Kedung 26 pendaftar, Kecamatan Kembang 10 pendaftar, Mayong 20 pendaftar, Mlonggo 18 pendaftar, Nalumsari dan Pecangaan ada 25 pemdaftar.
Kemudian Kecamatan Pakis Aji 16 pendaftar, Tahunan 17 pendaftar, dan Welahan 11 pendaftar .
"Mohon masyarakat yang ingin berpatisipasi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, khususnya dua kecamatam ini, bisa mendaftar," ujarnya.
Muhammadun menyampaikan, tahapan akan dilanjutkan dengan penelitian administrasi hingga 3 Mei 2024. Kemudian penetapan penelitian administrasi pada 3 atau 4 Mei 2024.
Untuk pengumuman hasil penelitian administrasi pada 4-5 Mei 2024.
"Pengumuman hasil penelitian nantinya akan berisi daftar nama yang lolos penelitian administrasi. Dilanjutkan dengan adanya masukan dan yanggapan masyarakat pada 4-10 Mei 2024," katanya.
Seusai pengumuman seleksi administrasi, akan dilanjutkan dengan tes CAT (Computer Assisted Test), dan tes wawancara.(ito)
Baca juga: UPTP Karir UIN Saizu Bekali Mahasiswa Berprestasi Kemampuan Team Building
Baca juga: Atlet Renang Jepara Ukir Sejarah di Piala Wali Kota Magelang ke III 2024, Meraih 20 Medali
Baca juga: BPBD Karanganyar Terima Bantuan EWS Alat Deteksi Longsor, Dipasang di Desa Balong
Baca juga: Meniti Sukses di UKSW, Dua Mahasiswa yang Rintis Bisnis dan Ciptakan Lapangan Kerja Telah Diwisuda
KPU Kota Tegal Gelar Perhitungan Suara Tingkat Kota, Ini Hasil Suara 3 Paslon |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anggota PPS di Klaten Meninggal Usai Antar Surat Suara Pilkada 2024, Tabrak Tiang Listrik |
![]() |
---|
Jokowi - Iriana Nyoblos di TPS 12 Sumber Solo, KPPS Pakai Konsep Merah Putih, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Mencoblos pada Pilkada Serentak 2024: Proses, Surat Suara, dan Tips Penting |
![]() |
---|
Umbul Doa Ponpes Tahfidh Roudlotut Tholibin Assiroj, Kiai Asbani Ingin Pilkada 2024 Aman dan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.