Berita Semarang
Gelar Demonstrasi, Buruh Perempuan Semarang Merasa Masih Rentan Kekerasan
Para aktivis buruh di Semarang menuntut perlindungan bagi buruh perempuan. Sebab, buruh perempuan menjadi kelompok rentan yang mendapatkan kekerasan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para aktivis buruh di Semarang menuntut perlindungan bagi buruh perempuan.
Sebab, buruh perempuan menjadi kelompok rentan yang mendapatkan kekerasan maupun upah tak layak.
"Kami menuntut negara supaya melindungi buruh perempuan, terutama para buruh Pekerja Rumah Tangga (PRT)," ujar Ketua Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, Rabu (1/5/2024).
Pihaknya memang fokus dalam mengadvokasi para buruh PRT lantaran kasus kekerasan PRT di Semarang cukup tinggi.
Dalam laporan Catatan Tahunan (Catahu) LBH APIK Semarang tahun 2023, tercatat ada sebanyak 15 kasus kekerasan yang menimpa PRT.
Sebelumnya, rentang waktu tahun 2017-2022, LBH APIK Semarang juga menerima aduan serupa sebanyak 30 kasus.
Belum lagi catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat sebanyak 3.308 kasus dari 2021 sampai Februari 2024.
"LBH APIK Semarang menuntut negara segera sahkan Rancangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga karena masih banyak PRT mengalami kekerasan saat bekerja namun tidak ada payung perlindungan hukum," kata Ayu.
Disamping itu, buruh perempuan di sektor industri juga tak kalah miris.
Koordinator Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, para buruh perempuan masih mendapatkan diskriminatif lewat pemberian cuti haid, cuti hamil, dan melahirkan dalam sistem ekonomi kapitalisme.
Hal itu tidak mendapat perhatian yang serius oleh pengusaha dan pemerintah, sehingga keselamatan para pekerja perempuan dalam keadaan darurat dan harus terus dilawan dengan persatuan kaum buruh, rakyat, dan kaum tertindas lainnya.
"Kami menuntut untuk di berlakukannya cuti hamil dan menyusui selama 1 tahun bagi buruh perempuan," jelasnya.
UU Cipta Kerja
Menurut Karmanto, Pemerintah dan DPR RI sampai hari ini belum berpihak kepada Buruh setelah lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 Cipta Kerja.
Aturan itu membuat dampak yang luar biasa bagi kehidupan buruh yang semakin nelangsa.
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.