Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kisah Mantan Anak Buah SYL, Tolak Bayar Kartu Kredit Rp 215 Juta Pakai Uang Negara, Langsung Dipecat

Dalam BAP ini juga terungkap, Isnar dicopot dari jabatannya lantaran tidak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai 215 juta

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo saat akan meninggalkan ruang konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJATENG.COM - Syahrul Yasin Limpo alias SYL menggunakan uang negara untuk berbagai keperluan pribadi semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian .

Mulai dari membeli mobil untuk anak, hingga bayari skincare anak, beli kaca mata dan  sunatan cucunya.

Syahrul Yasin Limpo  juga pakai uang negara untuk bayar kartu kreditnya.

Nominal uang negara untuk bayar kartu kredit mencapai Rp 215 juta.

Baca juga: Sosok Nayunda Biduan yang Disawer SYL Pakai Uang Korupsi, Namanya Jadi Perhatian khusus Jaksa

Baca juga: RANS Nusantara Degradasi dari Liga 1, Raffi Ahmad Mau Bubarkan? Ayah Rayanza Sudah Putuskan

Namun kala itu, anak buah Syahrul rupanya menolak perintah tersebut.

Alhasil SYL yang murka tega memecat anak buahnya itu.

Hal ini terungkap saat Isnar Widodo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.

Mulanya, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Dalam BAP ini juga terungkap, Isnar dicopot dari jabatannya lantaran tidak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai Rp 215 juta.

"Keterangan saksi dalam BAP nomor 43, mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi.

Menurut saya (pencopotan) tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non budgeter SYL dan keluarga,” kata Jaksa membacakan BAP Isnar.

“Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman, (yang bernama) Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'.

Benar ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi BAP tersebut.

"Benar," jawab Isnar.

Kepada Jaksa KPK, Isnar mengatakan, permintaan pembayaran kartu kredit itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved