Berita Banyumas
Ribut dengan Tetangga, Pria di Purwokerto Aniaya Wanita Kini Ditangkap Polisi
Poilisi menangkap pelaku terduga penganiayaan yang terjadi di Perum Puri Indah, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyum
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Poilisi menangkap pelaku terduga penganiayaan yang terjadi di Perum Puri Indah, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Pelaku adalah pria berinisial BSM (65) warga Puri Indah, Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan.
Dia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, seorang wanita berinisial TAR (23).
Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis (4/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Korban membukakan pintu gerbang perumahan untuk temannya yang sudah mengantarnya pulang.
Namun pada saat hendak pulang ke rumah, pelaku meneriaki korban dengan kata-kata "maling...maling".
Keesokan harinya, ibu korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan melihat pelaku di depan rumah.
Ibu korban menanyakan kepada terlapor maksud dengan meneriaki anaknya dengan kata "maling" namun terlapor tidak terima dan menampar ibu korban hingga terjatuh.
Selanjutnya di sore hari, pada saat korban hendak keluar rumah dan pelaku berada di depan rumah terjadi pertengkaran dan terlapor menonjok korban.
Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian ke kepolisian.
"Modusnya, terlapor memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban hingga luka.
Sebelumnya korban merasa tidak terima dikatakan “Maling” sehingga saat meminta penjelasan terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh pelaku," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Pada Senin (27/4/24) sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pengungkapan dan telah mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang yang diamankan satu buah kaca mata milik korban.
Pelaku disangkakan pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," katanya. (jti)
Daftar 39 Pejabat Banyumas Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Eselon II, Siap Ikuti Tahap Berikutnya |
![]() |
---|
MBG Terhenti, Siswa SD di Kembaran Banyumas Bingung dan Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Damkar Banyumas Evakuasi Sapi Seberat Satu Ton Terjebak di Kubangan Lumpur Sejak Dini Hari |
![]() |
---|
40 Pejabat Bersaing Ketat Perebutkan 6 Pos Eselon II di Banyumas |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pria-Wanita dengan Barang Bukti 17,04 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.