May Day 2024
Kisah Pilu Buruh Perempuan Semarang, Rawan Alami Kekerasan Hingga Dapat Upah Tak Layak
Perlindungan bagi buruh perempuan dinilai mendesak. Sebab, buruh perempuan menjadi kelompok rentan yang mendapatkan kekerasan maupun upah tak layak.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Aturan itu juga semakin menindas dan tidak memberikan jaminan dan Kesejahteraan dalam bekerja.
Bahkan, Pemerintah dan DPR RI bekerja sama dengan pengusaha, menjalankan sistem kerja kontrak dan outsourcing sampai saat ini masih berjalan dan telah merampas kepastian kerja dan mimpi kesejahteraan kaum buruh.
"Hampir seluruh kaum buruh di Indonesia merasakan kebijakan ini, baik secara sadar maupun tidak sadar, sistem kerja kontrak dan outsourcing ini menguntungkan pihak pengusaha karena mereka tidak harus mengeluarkan beban biaya jika buruh ter-PHK dari tempat kerjanya," paparnya.
Melihat kondisi itu, lanjut dia, pihaknya menuntut negara untuk mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan turunannya.
Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing dan sistem magang.
Adapun tuntutan lainnya hentikan upah murah lalu berlakukan upah layak nasional.
"Berikan kebebasan beserikat, stop diskriminasi, intimidasi dan arogansi di tempat kerja serta hentikan kriminalisasi terhadap aktivis buruh," tandas dia. (Iwn)
Senam Kreasi Warnai Peringatan Hari Buruh di Kota Tegal |
![]() |
---|
Mahasiswa Wonosobo Gambar Sosok Marsinah, Cara Lain Peringatan Hari Buruh 1 Mei Tahun Ini |
![]() |
---|
Kesaksian Aziz, Peserta Aksi May Day di Kota Semarang: Saya Dipukul, Dijambak dan Ditarik Petugas |
![]() |
---|
Semarak Hari Buruh di Wonosobo, Pemkab dan Serikat Pekerja Touring Bareng, Finish di Gunung Lanang |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Bentuk Tim Cepat Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan, Pekan Kedua Sudah Eksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.