Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Geger Mahasiswi Penerima KIPK

Nasib Serupa di Undip Semarang, Selebgram Kembar 3D Ikut Terseret, Disebut Masih Aktif Terima KIPK

Kasus penerimaan beasiswa KIPK kembali menyeret nama baru, yakni selebram kembar 3 bernama Dita, Dini, dan Dina di Universitas Riau.

Editor: deni setiawan
KOLASE TRIBUN SOLO
DOKUMENTASI sosok selebgram kembar 3 atau 3D yang disebut- sebut warganet juga masih aktif terima KIP Kuliah di kampusnya. 

"Kami juga sudah mendapat informasi itu dan kami tentunya menyayangkan hal itu," ujarnya.

Menurutnya, mahasiswi itu awalnya memenuhi syarat menerima bantuan pendidikan.

Seiring waktu, mahasiswi yang menjadi selebgram itu kerap mengiklankan produk lewat akun media sosialnya.

Ini membuat dia berpenghasilan lebih dari cukup.

Dia bahkan bisa membiayai adik dan ibunya.

Dia menyebutkan, mahasiswi itu gigih mencari peluang sehingga dapat mengubah nasibnya dan keluarga.

Namun, dia tetap salah karena mahasiswi bersangkutan tidak mengundurkan diri sebelum dirinya ramai di media sosial.

Abdul Kahar mengungkapkan, mahasiswi Undip Semarang yang dipermasalahkan itu saat ini sudah mengundurkan diri dari penerimaan KIPK.

Minta Kampus Seleksi Ketat

Terkait keramaian di media sosial, Abdul Kahar menyatakan, Kemendikbudristek meminta perguruan tinggi yang punya mahasiswa penerima KIP Kuliah kerap memamerkan kehidupan mewahnya untuk melakukan evaluasi.

"Jangan-jangan memang anak ini dari awal tidak layak menerima KIP Kuliah (KIPK)," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya meminta perguruan tinggi betul-betul menyeleksi penerima KIP Kuliah agar tepat sasaran sesuai kriteria.

Ini karena perguruan tinggi bertanggung jawab menyeleksi penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosok Nadira Dwi Puspita Mahasiswi Undip Penerima KIPK Gaya Hidup Hedon, Pamer Saldo Rp 100 Juta
Sosok Nadira Dwi Puspita Mahasiswi Undip Penerima KIPK Gaya Hidup Hedon, Pamer Saldo Rp 100 Juta (INSTAGRAM)

Baca juga: Daftar Mahasiswi Undip Semarang Bergaya Hedon Diduga Terima Beasiswa KIPK, Harus Mengembalikan

Syarat Menerima KIP Kuliah

Abdul Kahar melanjutkan, regulasi KIP Kuliah telah diatur dalam Persesjen Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut syarat mahasiswa berhak mendaftarkan diri dan menerima bantuan KIP Kuliah.

- Penerima PIP SMA/SMK/MA

- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima bansos

- Terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) sebagai keluarga miskin

- Anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial

- Memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan

"Jadi, kalau tidak memenuhi salah satu syarat di atas tidak berhak menerima KIP Kuliah karena ini diperuntukkan bagi orang yang kurang mampu," tegas Abdul Kahar.

Dia menambahkan, Kemendikbudristek membuka ruang bagi penerima KIPK yang melakukan penghentian penerimaan bantuan di tengah jalan.

Penghentian bantuan dapat dilakukan dengan syarat ditemukan adanya penerima KIP Kuliah terbukti tidak sesuai ketentuan.

Misalnya, penerima tersebut bukan dari keluarga kurang mampu.

"Syarat lain apabila status mereka sudah berubah menjadi lebih baik (setelah menerima bantuan) sehingga tidak layak lagi menerima KIP," katanya.

"Karena boleh jadi waktu pandemi jatuh miskin, tapi sekarang sudah normal kembali maka anak yang bersangkutan harus mengundurkan diri," jelas Kahar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Selebgram Kembar 3 Dita, Dini dan Dina Turut Dituding Terima Beasiswa KIP Kuliah, Gaya Hidup Disorot

Baca juga: Ijab Kabul Rizky Febian dan Mahalini Digelar di Jakarta, 3 Hari Setelah Prosesi Mepamit di Bali

Baca juga: 875 Jemaah Calon Haji Asal Boyolali Masuk Asrama Donohudan 5 Juni 2024

Baca juga: NGILU, Tubuh Urip Warga Klaten Tak Lagi Utuh, Tewas Tertabrak KA Sancaka

Baca juga: Jenis Jamur Ini yang Diduga Bikin Bapak dan 3 Anaknya Masuk UGD, Satu Keluarga di Cilacap Keracunan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved