Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penjual Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba karena Tergiur Upah Rp3 Juta

RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melakukan bisnis haram itu.

GOOGLE
Ilustrasi 

Bisnis ini dikatakan RL baru berjalan sebulan, karena kebutuhan ekonomi.

"Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya."

"Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp 3 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba"

Baca juga: Polisi Sita Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras saat Tangkap Aktor Rio Reifan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved