Berita Regional
Penjual Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba karena Tergiur Upah Rp3 Juta
RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melakukan bisnis haram itu.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Bisnis ini dikatakan RL baru berjalan sebulan, karena kebutuhan ekonomi.
"Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya."
"Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp 3 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba"
Baca juga: Polisi Sita Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras saat Tangkap Aktor Rio Reifan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.