Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar

Caleg PDIP Suprapto dan Suyatno Kembali Somasi KPU Karanganyar

Dalam surat somasi ini disampaikan bahwa Suprapto dan Suyanto tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Suprapto, caleg PDIP Kabupaten Karanganyar. 

"Harusnya KPU berani menolak," katanya melalui Tribunjateng.com, Jumat (3/5/2024).

Selain melayangkan surat somasi ke KPU, terangnya, surat penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar hasil Pemilu 2924 itu telah dikirim ke Mahkamah Partai.

Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Kuasa Hukum, Sri Sumanta mengatakan, pihaknya mendesak supaya kliennya Suprapto dan Suyanto tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar karena telah ditetapkan sebagai calon terpilih.

Pihaknya mengapresiasi KPU yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah diatur.

"Bahwa klien kami saat ini sudah ditetapkan sebagai calon terpilih, tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien kami tidak dilantik sebagai anggota DPRD sesuai dapil masing-masing," terangnya.

Pihaknya akan menempuh upaya, baik itu pidana, perdata, Tata Usaha Negara, maupun etik apabila KPU atau pihak lain yang memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri tersebut seolah-olah sebagai surat pernyataan mengundurkan diri.

Lanjutnya, padahal surat tersebut jelas-jelas cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

"Kami mengingatkan sekali lagi kepada KPU untuk senantiasa bertindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi profesionalitas, integritas dan netralitas serta sumpah janji jabatannya," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono menyampaikan, ada dua parpol yang sebelumnya mengajukan surat pengunduran calegnya.

Baca juga: 6 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024 dari PDIP Mengundurkan Diri Saat Penetapan Anggota DPRD Wonogiri

Baca juga: KPU Blora Terima Surat Pengunduran Diri 2 Caleg Terpilih dari PDIP dan Golkar, Apa Alasan Mundur?

Dua parpol tersebut masing-masing PKB mengajukan pengunduran diri satu calegnya dan PDIP mengajukan pengunduran diri tiga calegnya.

Tiga caleg PDIP masing-masing Suprapto dan Anton Sugiarto caleg Dapil I serta Suyanto caleg Dapil IV.

Berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Suprapto dan Suyanto masuk dalam daftar calon terpilih. 

Dia menerangkan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 memang memungkinkan untuk dilakukan penggantian calon terpilih karena beberapa faktor.

Semisalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat karena dipecat ataupun tersangkut permasalahan hukum. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved