Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar

Caleg PDIP Suprapto dan Suyatno Kembali Somasi KPU Karanganyar

Dalam surat somasi ini disampaikan bahwa Suprapto dan Suyanto tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Suprapto, caleg PDIP Kabupaten Karanganyar. 

"Kami juga berpedoman pada surat dinas KPU RI."

"Nomor 633, dalam surat tersebut apabila ada partai menyampaikan pengunduran diri caleg, maka KPU melakukan klarifikasi terhadap parpol," katanya.

Sesuai dalam surat dinas tersebut, terangnya, klarifikasi dilakukan terhadap pimpinan parpol bukan terhadap caleg yang mengundurkan diri.

"Hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara, kemudian dilakukan perubahan (surat keputusan) SK apabila hasil klarifikasi perlu dilakukan perubahan SK," tuturnya. (*)

Baca juga: Inilah Sosok Yolivia Endeng, Bocah 15 Tahun Rawat Adik Seorang Diri, Ditinggal Ibu Karena Nikah Lagi

Baca juga: Penyebab Agnez Mo Disomasi Ari Bias: Tak Izin Nyanyi Lagu Bilang Saja di 3 Kota

Baca juga: Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus Jalur Perseorangan Minimal Kantongi 48.200 Dukungan

Baca juga: Apa Kabar Proyek Tol Demak-Tuban? Diproyeksikan Bakal Lintasi 39 Desa di Pati

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved