Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar

Caleg PDIP Suprapto dan Suyatno Kembali Somasi KPU Karanganyar

Dalam surat somasi ini disampaikan bahwa Suprapto dan Suyanto tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Suprapto, caleg PDIP Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Caleg PDIP, Suprapto dan Suyatno melayangkan somasi ke KPU Kabupaten Karanganyar pasca ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar 2024.

Surat somasi tersebut disampaikan langsung Suprapto dan diterima Ketua KPU Karanganyar, Daryono di Kantor KPU setempat pada Jumat (3/5/2024).

Adapun surat tersebut merupakan somasi kedua yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Video Mas Pri Pertama Ambil Formulir Pencalonan Walikota Semarang ke DPC PDIP

Baca juga: Ini Rangkaian Agenda Politik Penjaringan Cabup dan Cawabup PDIP Kudus, Terbuka Bagi Siapapun

Somasi pertama terkait desakan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar 2024 berdasarkan suara terbanyak.

Itu dilayangkan ke KPU pada akhir April 2024.

Dalam surat somasi kedua ini, tertulis bahwa Suprapto Caleg Dapil I dan Suyanto Caleg Dapil 4 telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024.

Dalam surat somasi tersebut juga disampaikan bahwa Suprapto dan Suyanto tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri.

Ini sebagaimana diatur dan dimaksud dalam ketentuan Pasal 425 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dan Surat Komisi Pemilihan.

Suprapto menegaskan tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan ke KPU Kabupaten Karanganyar.

Surat yang disampaikan partai ke KPU beberapa waktu lalu tersebut merupakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri.

Di sisi lain, surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri tersebut tidak hanya dirinya, tetapi para caleg di PDI Perjuangan.

Suprapto menyayangkan KPU yang menerima surat tersebut yang disampaikan oleh partai beberapa waktu lalu.

Baca juga: Video PDIP Kudus Resmi Buka Pendaftaran dan Penjaringan Cabup dan Cawabup

Baca juga: Pilwakot Surakarta 2024: 12 Tokoh Ini Daftar Melalui PDIP, Ada Staf Gubernur Papua

"Belum ada penetapan, tetapi KPU menerima surat pengunduran diri (surat kesediaan mengundurkan diri)."

"Di beberapa daerah surat itu ditolak seperti di Kabupaten Brebes dan Klaten."

"Setahu saya surat itu ditolak."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved