Berita Batang
Inilah Sosok Vitriana Puspitasari Caleg Terpilih di Batang, Gugat PDIP Karena Bikin Surat Palsu
Caleg terpilih Vitriana Puspitasari laporkan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang ke Polda Jateng atas dugaan penggunaan surat palsu.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Caleg terpilih dengan raihan suara terbanyak di Dapil IV Kabupaten Batang yang dikabarkan mengundurkan diri, Vitriana Puspitasari mendatangi kantor KPU Kabupaten Batang, Jumat (3/5/2024).
Vitriana datang bersama kuasa hukumnya, Arif NS untuk mengklarifikasi kabar tersebut.
Arif NS menegaskan bahwa kliennya sudah mengirim surat pencabutan dan pembatalan surat pengunduran itu sejak 13 Maret 2024.
Surat itu sudah dikirimkan ke kantor KPU Kabupaten Batang, DPC PDI Perjuangan, hingga DPD.
Baca juga: Vitriana Puspitasari Caleg PDIP Batang Tolak Diganti, Ancam Gugat KPU ke PTUN
Baca juga: Caleg PDIP Suprapto dan Suyatno Kembali Somasi KPU Karanganyar
"Yang mengejutkan, pada 23 Maret 2024 kami dapat informasi bahwa surat tersebut telah digunakan oleh DPC PDIP Kabupaten Batang untuk menggantikan klien kami dengan calon yang peroleh suara terbanyak kedua," tutur Arif NS kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/5/2024).
Padahal pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi kepada KPU dan DPC PDIP Kabupaten Batang untuk menyampaikan pembatalan surat pengunduran diri Vitriana Puspitasari.
Tidak hanya tertulis maupun mengirim bentuk PDF melalui Whatsapp.
Arif Ns menyebut, telah melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi hal itu.
Seperti mengirimkan somasi kepada DPC PDIP Kabupaten Batang dengan batas waktu hingga 25 Maret 2024.
Karena tidak ada respon, pihaknya membuat laporan kepada Polda Jateng atas dugaan penggunaan surat palsu untuk menggantikan Vitriana Puspitasari.
"Kasus ini masih berproses, bahkan klien kami juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.
Baca juga: Pilwakot Surakarta 2024: 12 Tokoh Ini Daftar Melalui PDIP, Ada Staf Gubernur Papua
Baca juga: Video Mas Pri Pertama Ambil Formulir Pencalonan Walikota Semarang ke DPC PDIP
Arif NS juga menyoroti aspek legalitas dan demokrasi dalam proses pemilihan umum yang dialami kliennya.
Menurutnya, proses demokrasi seharusnya memberikan hak pada caleg yang dipilih oleh pemilih, bukan hanya kepada partai politik.
"Jadi pihak KPU berdalih, bahwa peserta pemilu adalah partai politik."
"Lho di dalam partai politik ada caleg juga, mengapa ini tidak jadi pertimbangan," sesalnya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Batang
KPU
KPU Kabupaten Batang
PTUN
Caleg Terpilih DPRD Batang
Vitriana Puspitasari
Arif NS
DPC PDIP Kabupaten Batang
PDIP
PDI Perjuangan
Hasil Pemilu 2024
Polda Jateng
60 Juru Parkir di Batang Dibekali Ilmu Tertib Lalu Lintas dan Keamanan Kendaraan |
![]() |
---|
SEG Solar Resmi Beroperasi di KEK Industropolis Batang, Jateng Siap Jadi Sentral Panel Surya |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Optimistis Jawa Tengah Jadi Magnet Investasi Energi Terbarukan |
![]() |
---|
Smandar Parenting di SMA Negeri 1 Bandar, Ajak Orangtua Bersinergi Bangun Karakter Anak |
![]() |
---|
Dukung KEK Industropolis TMB Segera Dibuka, Gubernur Jateng Luthfi : Bisa Pangkas Biaya Logistik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.