Polemik UKT Unsoed Purwokerto
Unsoed Purwokerto Pastikan Besaran UKT Berkeadilan, 20 Persen untuk Level Mahasiswa Kurang Mampu
Unsoed Purwokerto memastikan UKT terjangkau oleh warga kurang mampu secara ekonomi dengan tetap ada UKT level 1 dan 2 (Rp 500.000 dan Rp 1.000.000).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 tentang biaya pendidikan bagi mahasiswa baru.
Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024.
Unsoed Purwokerto menerima masukan dari mahasiswa dan masyarakat, serta hasil konsultasi dengan Dirjen Diktiristek Kemendikbud tentang penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baca juga: FISIP UNSOED dan BorIIS Universiti Malaysia Sabah Perkuat Kerjasama
Baca juga: UNSOED Raih Terbaik II Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan/SAKIP
Unsoed memastikan UKT terjangkau oleh warga kurang mampu secara ekonomi dengan tetap ada UKT level 1 dan 2 (Rp 500.000 dan Rp 1.000.000), yang setidaknya diberikan untuk 20 persen mahasiswa.
"Selama ini, mahasiswa Unsoed yang mendapatkan level ini mencapai 34 persen, termasuk pada penerima KIPK."
"Hal ini menunjukkan Unsoed Purwokerto masih sangat bisa diakses oleh masyarakat kurang mampu," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Purwokerto, Dr Ir Noor Farid melalui Tribunjateng.com, Jumat (3/5/2024).
Tak berhenti di situ, data registrasi baru 2024 juga menunjukkan sebagian besar calon mahasiswa Unsoed Purwokerto berada di UKT level 2, 3, dan 4 sebesar 74 persen.
Sisanya pada level 5, 6, 7, dan 8 dengan prosentase semakin kecil.
Bahkan prosentase UKT level 8 adalah yang terkecil dan kurang dari 3 persen.
Baca juga: 18.542 Calon Mahasiswa, Akan Ikuti UTBK di Unsoed
Baca juga: UTBK Hari Pertama Unsoed, Kehadiran Peserta 95 Persen Lebih
Unsoed Purwokerto memastikan besaran UKT berkeadilan.
Penentuan UKT calon mahasiswa baru ditentukan berdasarkan penghasilan orangtua atau wali dan jumlah tanggungan keluarga.
Dengan kriteria ini diharapkan UKT yang dibayarkan sesuai kemampuan masing-masing, sehingga memenuhi prinsip keadilan.
Untuk menghindari kesalahan input data yang dapat berdampak tidak tepatnya level UKT, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Verifikasi data akan melibatkan seluruh fakultas.
Setelah data terverifikasi calon mahasiswa dapat meneruskan proses registrasi dengan melakukan pembayaran UKT.
Unsoed juga masih menyediakan mekanisme keringanan biaya kuliah ketika semester berjalan.
Mahasiswa bisa mengajukan permohonan peyesuaian UKT pada semester kedua.
Ini diharapkan menjadi solusi bagi mereka yang masih mengalami kendala secara ekonomi. (*)
Baca juga: Apa Kabar Proyek Tol Demak-Tuban? Diproyeksikan Bakal Lintasi 39 Desa di Pati
Baca juga: Viral Bos Toko Emas Kuningan Nikahi Mahasiswi Stikes, Selisih Usia 41 Tahun, Ini Sosok Keduanya
Baca juga: Bulog Peduli Pendidikan, Bantu Renovasi Lapangan Olahraga SMAN 1 Purbalingga Senilai Rp 115 Juta
Baca juga: Resmi Dicerai Ria Ricis, Teuku Ryan Dibebani Uang Nafkah Anak Rp 10 Juta Tiap Bulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.