Pemalang
WNA Asal Tiongkok Langgar Izin Tinggal, Kakanim Pemalang Ari Widodo : Bisa Dideportasi
WNA Asal Tiongkok Langgar Izin Tinggal, Kakanim Pemalang Ari Widodo : Bisa Dideportasi
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Warga Negara Asing dari Tiongkok bernama Fu Zeliang ditangkap tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang karena melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Bahkan dari hasil pemeriksaan petugas, ternyata WNA tersebut sudah masuk di Indonesia sejak 1 Maret 2024 dengan menggunakan visa kunjungan.
Hal itu dikatakan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo saat konferensi pers Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara 2024, di aula imigrasi setempat, Jumat (3/5/2024).
"WNA asal China ini ditangkap di rumah istrinya yang berada di Desa Surdo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang pada Kamis (2/5/2024)."
"WNA tersebut diamankan aesuai arahan direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian yang dilakukan secara serentak nasional," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo.
Menurut Ari Widodo, penangkapan itu berdasarkan informasi atau laporan masyarakat, terkait aktivitas jual beli Panili dan Cengkeh yang dilakukan Fu Zeliang di rumahnya yang berada di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
"Atas hal itu kami menerapkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian."
"Isinya bahwa orang asing, bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian apabila tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Saat disinggung terkait, apakah WNA tersebut bisa dideportasi karena sudah melanggar undang-undang keimigrasian? Widodo menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan dideportasi.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait hal ini. Apabila terbukti masuk unsur-unsur pasal yang lainnya, tentu dapat dilakukan pendeportasian," imbuhnya.
Ari Widodo menceritakan, pada saat dilakukan penangkapan, WNA tersebut mengaku pada petugas kalau dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dengan menunjukkan KTP dengan atas nama Ahmad Mukhlisun berusia 36 tahun.
"Melihat pada saat pemeriksaan yang bersangkutan kurang lancar dalam berbahasa indonesia, dan terbata-bata akhirnya petugas membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut."
"Bahkan, ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak mampu, atau tidak mau menunjukan paspor dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan yang dimilikinya," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut baru mau menunjukkan paspor dokumen perjalanan dan pada keterangan tersebut, WNA asal China itu masuk ke Indonesia sejak tanggal 1 Maret 2004 dengan menggunakan visa kunjungan.
"Kalau mendengar dari cara berbahasa Indonesianya yang terbata-bata, WNA inj masuk ke Indonesia tidak hanya sekali melainkan lebih dari sekali," katanya.
Lalu, terkait dokumen-dokumen yang dimiliki WNA tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil konferensi pers tersebut, Kakanim Pemalang Ari Widodo dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang Washono menunjukkan barang bukti WNA asal China yang melanggar ijin tinggal yaitu KTP WNI, papsor, dan buku nikah. (*)
Nasib Briptu Wartono, Dipecat Sebagai Polisi Usai Bawa Kabur Uang Rp 900 Juta Milik Warga Pemalang |
![]() |
---|
Anggota DPR Rizal Bawazier Dukung Pelestarian Ketoprak bersama Sanggar Seni HW Pemalang |
![]() |
---|
KPU Beri Tanggapan Soal Status Bakal Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo Sebagai Mantan Napi |
![]() |
---|
Ahhh Ya Allah Gusti! Jerit Pria Meronta-ronta Lihat Mayat 2 Bocah di Pemalang Ditutupi Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.