Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Adik Tersangka Tak Tahu Koper Itu Berisi Mayat, Ini kata-kata Rini yang Memicu Arif Membunuhnya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kemudian mengungkap detik-detik RM dihabisi nyawanya oleh pelaku

Editor: muslimah
istimewa
Tampang AARN (kanan), pelaku pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Bekasi, saat ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -  Fakta lengkap kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan di dalam koper lalu dibuang oleh pelaku.

Pelaku membunuh karena emosi mendengan kata-kata korban setelah ia menolak menikahi korban.

Tersangka pembunuhan adalah Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN. Korbannya bernama RM (50).

Dalam peristiwa itu, AARN dibantu adiknya saat membuang jasad korban.

Adik korban awalnya tak tahu kalau koper berisi mayat. Baru tahu setelah di jalan. AARN beralasan hanya adiknya yang bisa ia percaya.

Trauma Istri Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Koper, Resepsi Nikah Besok Batal, Keluarga Terkaget-kaget

Baca juga: Kronologi Siswa STIP Tewas Setelah Dianiaya Senior, Penyebab Hanya Soal Pakaian

RM, perempuan warga Bandung itu diketahui tewas dalam koper yang ditemukan di Jl Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, 25 April 2024.

Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dibantu adiknya inisial AT untuk membuang jasad korban yang telah dibuang di dalam koper.

Jasad korban kemudian dibuang di Jl Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

“Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka ARRN yaitu membantu tersangka membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat,” ucapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/5/2024).

Namun kata Wira, dalam aksinya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh menghabisi nyawa korban dengan tangannya sendiri.

Akibat perbuatannya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Detik-detik Korban Dibunuh

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kemudian mengungkap detik-detik RM dihabisi nyawanya oleh pelaku.

Keduanya berada di hotel sejak Rabu (24/4/2024) pagi.

Sebelum pergi ke Hotel Zodiak, tersangka Ahmad Arif pergi menemui korban di kantor untuk meminta tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved