Pemilu 2024
KPU Karanganyar Klarifikasi Pimpinan Parpol Soal Surat Pengunduran Diri Caleg
KPU Kabupaten Karanganyar melakukan klarifikasi terkait adanya surat pengunduran diri caleg dari dua partai peserta Pemilu 2024.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar melakukan klarifikasi terkait adanya surat pengunduran diri caleg dari dua partai peserta Pemilu 2024.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh jajaran KPU Karanganyar sehari pasca pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Karanganyar 2024 pada Kamis (2/5/2024).
KPU Karanganyar sebelumnya telah menerima surat pengunduran diri caleg dari PKB dan PDI-P.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, klarifikasi terhadap pimpinan partai telah dilakukan pada Jumat (3/5/2024) kemarin.
Klarifikasi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dinas KPU RI Nomor 633. Adapun, inti dari klarifikasi tersebut guna memastikan bahwa surat pengunduran diri caleg yang disampaikan oleh parpol ke KPU Karanganyar memang benar adanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, terangnya, pimpinan parpol membenarkan surat pengunduran diri dan surat tersebut ditandatangani oleh caleg yang bersangkutan.
"Ini betul ya Pak, surat pengunduran diri? Partai menyatakan itu surat pengunduran diri," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (4/5/2024).
Selanjutnya, jajaran KPU Karanganyar akan menggelar pleno terkait hasil dari klarifikasi surat pengunduran diri terhadap pimpinan parpol.
Apabila keputusan pleno mengakomodir pengunduran diri parpol, terang Daryono, maka akan dilakukan perubahan surat keputusan penetapan calon terpilih anggota DPRD Karanganyar 2024.
"Tenggat waktu pleno 14 hari setelah klarifikasi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Caleg dari PDI-P Karanganyar, Suprato dan Suyanto melayangkan somasi ke KPU Karanganyar pada Jumat (3/5/2024).
Dalam surat somasi tersebut, tertulis bahwa Suprapto Caleg Dapil I dan Suyanto Caleg Dapil 4 telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Karanganyar 2024.
Dalam surat somasi tersebut juga disampaikan bahwa Suprapto dan Suyanto tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dan dimaksud dalam ketentuan Pasal 425 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dan Surat Komisi Pemilihan.
Kuasa Hukum, Sri Sumanta mengatakan, pihaknya mendesak supaya kliennya Suprapto dan Suyanto tetap dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar 2024 karena telah ditetapkan sebagai calon terpilih.
Pihaknya mengapresiasi KPU yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah diatur.
"Bahwa klien kami saat ini sudah ditetapkan sebagai calon terpilih, tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien kami tidak dilantik sebagai anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dapil masing-masing," terangnya.(Ais)
| Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
|
|---|
| Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
|
|---|
| Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
|
|---|
| 2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
|
|---|
| Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.