Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Datang ke Bali untuk Open BO, PSK Bogor Dibunuh Pelanggan, Mayat Dimasukkan Koper

Seorang wanita asal Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam koper di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali pada Jumat (3/5/2024).

kompas.com/jitet
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita asal Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam koper di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali pada Jumat (3/5/2024).

Wanita tersebut berinisial RA (23).

Dari kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan Amrin Al Rasyif Pane (20), warga Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Baca juga: Cara Amrin Menghabisi Nyawa PSK Pakai Pisau, Lalu Simpan Jasadnya di Dalam Koper

RA ternyata baru tiga hari di Bali setelah diajak oleh rekannya.

“Korban diajak oleh 2 orang temannya (ke Bali).

Mungkin untuk bekerja atau jalan-jalan dulu,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Sabtu (4/5/2025).

Namun teman RA tak tahu jika RA ternyata mempunyai akun untuk melakukan open BO (booking online).

Saat RA pergi, rekannya mengira gadis 23 tahun itu sedang nongkrong.

Ternyata RA melakukan transaksi seksual dengan Amrin Al Rasyif Pane dengan kesepakatan biaya Rp 500.000.

Namun setelah setelah melakukan berhubungan badan, korban meminta bayaran lebih yakni Rp 1 juta.

"Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Pelaku tak terima dengan sikap korban.

Apalagi korban mengancam akan memanggil kekasih dan rekannya ke tempat kejadian perkara.

Kesal dengan ancaman tersebut, pelaku menutup mulut korban dan terus menikam tubuh secara membabi buta.

Setelah tewas, jasad korban dimasukkan dalam koper miliknya.

Namun karena tak muat, pelaku dengan sadis mematahkan leher korban sebelum dimasukkan ke dalam koper.

Setelah itu pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang ke semak-semak yang berlokasi di dekat jembatan di wilayah Jimbaran.

Pelaku membuang jasad korban dengan menggunakan motor.

Setelah itu, korban kabur ke rumah kos saudaranya hingga akhirnya ia memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.

Saat menyerahkan diri ke polisi, pelaku diantar oleh kakaknya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Cewek BO MiChat di Kuta, RA Baru 3 Hari Tinggal di Bali, Ini Kata Rekan Korban

Baca juga: Baru Nikah Maret, Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi Berencana Gelar Resepsi 5 Mei

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved