Berita Regional
Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior: Upaya Penyelamatan Berujung Kematian Korban
Korban dipukul sebanyak lima kali di bagian ulu hati hingga terkapar. Ia meninggal dunia saat dibawa ke klinik.
"Secara umum didapatkan berupa memar pada mulut, lengan atas dan dada, luka lecet di bibir, memar pada paru, dan perbendungan organ dalam," tutur Hariyanto.
Hariyanto menambahkan , jenazah Putu berada di rumah duka RS Polri Kramat Jati hingga diterbangkan ke kampung halamannya di Bali pada Minggu (5/5/2024) pagi.
5. T menjadi tersangka tunggal
Polisi telah menetapkan T sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan Putu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Gidion menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban disaksikan empat rekan tersangka dalam toilet.
Namun, mereka tidak dipidanakan karena tidak ikut menganiaya korban.
“Jadi kesimpulan penyidikan tersangkanya hanya satu dalam konteks ini. Karena kalau melihat rekonstruksi pasal yang kami terapkan, teman tersangka jelas tidak bisa menjadi tersangka,” jelas Gidion, diberitakan Kompas.com, Sabtu.
“Karena pasalnya kan barang siapa yang melakukan (pembunuhan), menghilangkan nyawa orang, melakukan kekerasan menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Jadi tidak bisa,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Usai Dianiaya Senior"
Baca juga: "Mana Yang Lebih Kuat" Pertanyaan Senior Yang Jadi Penyebab Putu Satria Mahasiswa STIP Tewas
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Mengenal Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dikenal Royal dan Berambisi Jadi Bupati |
![]() |
---|
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.