Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Boleh kan?" Penjelasan Brigjen Yusri Soal Fortuner Pelat Polisi Ganti Pelat Sipil Usai Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas belum lama ini terjadi di tol layang MBZ yang melibatkan Toyota Fortuner dengan Elf.

Editor: rival al manaf
(Dok. @lowslowmotif)
Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf 

TRIBUNJATENG.COM - Kecelakaan Fortuner berpelat polisi dengan Elf di tol layang MBZ membuat warganet gagal fokus dengan pelat nomor yang berganti.

Rekaman awal mobil Fortuner itu berpelat polisi.

Namun setelah kecelakaan kendaraan itu diganti pelatnya dengan milik mobil masyarakat sipil atau pelat putih.

Baca juga: Lansia di Garut Tewas Mengenaskan, Kepala Hancur, Perut Robek dan Usus Terburai, Ditemukan Sesajen

Baca juga: Penyebab Mobil Fortuner Pelat Dinas Polri Mendadak Berubah Jadi Pelat Sipil Setelah Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas belum lama ini terjadi di tol layang MBZ yang melibatkan Toyota Fortuner dengan Elf.

Diduga pengendara Fortuner menggunakan pelat palsu.

Pada video viral yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Fortuner hitam terlihat melaju dalam kecepatan tinggi melalui bahu jalan.

Setelah kembali ke jalur kiri, Fortuner menabrak bagian samping Elf hingga keduanya kehilangan kendali.

Pada awal video, terlihat Fortuner hitam tersebut menggunakan pelat nomor dinas polisi.

Tapi, pada video lainnya, terlihat SUV tersebut berganti menjadi pelat nomor sipil berwarna putih.

Sayangnya, tidak terlihat jelas pelat nomor sipil yang digunakan pada Fortuner tersebut.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, pelat nomor sipilnya apa dulu kodenya.

Sebab, mobil dinas polisi juga memiliki pelat nomor sipil dengan kode "ZZP".

"Mobil saya juga pelat dinas, ada pelat putihnya (pelat nomor sipil. Kita kan ada pelat khusus, ada ZZP. Boleh kan?" ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2024).

"Kan ada pelat khusus atau pelat rahasia. Nah, yang salah itu kalau Anda (masyarakat sipil) yang pakai pelat nomor khusus, kan bukan kendaraan dinas," kata Yusri.

Terkait penggunaan pelat nomor rahasia atau khusus, dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved