Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Caleg Golkar Dapil Blora 3 Mengundurkan Diri, KPU Lakukan Klarifikasi 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melakukan klarifikasi surat pengunduran diri caleg terpilih dari Partai Golkar.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
(Iqbal/Tribunjateng)
Kantor KPU Blora tampak depan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melakukan klarifikasi surat pengunduran diri caleg terpilih dari Partai Golkar.

Pasalnya, diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, menerima surat pengantar dari Partai Politik (Parpol) yang berisi pengunduran diri caleg, salah satunya dari Partai Golkar.

Surat pengantar dari DPD Partai Golkar berisi pengunduran diri atas nama caleg terpilih Meidi Usmanto, dari dapil Blora 3 yang meliputi Randublatung, Jati, Kradenan.

KPU sudah menerima surat pengunduran diri caleg Golkar itu jauh-jauh hari sebelum penetapan caleg terpilih, atau tepatnya setelah rekapitulasi perolehan suara. 

Namun saat itu Meidi Usmanto belum ditetapkan sebagai caleg terpilih. Tetapi sudah diketahui memperoleh suara terbanyak.

Tribunjateng sempat melihat surat pernyataan pengunduran diri atas nama Meidi Usmanto tertanggal 9 Maret 2024, dengan tanda tangan di atas materai.

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan sesuai dengan regulasi, setelah ada calon yang mengundurkan diri, KPU harus melakukan klarifikasi ke pimpinan partai politik yang bersangkutan.

Widi mengaku sudah melakukan klarifikasi terkait surat pengunduran diri caleg Partai Golkar atas nama Meidi Usmanto.

"Setelah dilakukan klarifikasi, alasan mengundurkan diri karena yang bersangkutan itu sakit, dan akan mengurusi bisnisnya saja," terangnya, kepada Tribunjateng, Senin (6/5/2024).

Terkait, calon pengganti, Widi menyebut bakal menetapkan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Sesuai dengan PKPU, kita akan menetapkan calon pengganti dari calon dengan suara  terbanyak kedua di dapil tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Widi menjelaskan akan menetapkan calon pengganti pada tanggal 16 Mei 2024.

"Kita masih punya rentang waktu 14 hari sejak penetapan calon terpilih pada tanggal 2 Mei 2024 lalu. Jadi terakhir nanti kita akan menetapkan di tanggal 16 Mei 2024," terangnya.

Kronologi pengunduran diri

Sementara itu, sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Blora, Siswanto, juga buka suara terkait pengunduran diri caleg terpilih Meidi Usmanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved