Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini 6 Tahap Seleksi yang Harus Diikuti Calon Peserta

Pemerintah kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Editor: Muhammad Olies
Shutterstock
Ilustrasi ASN atau PNS. logo korpri. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Ada enam tahap seleksi yang harus dilalui CASN dan calon PPPK tahun ini. 

Pengumuman pendaftaran CASN dan PPPK 2024 ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) lewat postingan di akun Instagram @kemenpanrb.

Khusus tahun ini, KemenPANRB rencananya akan menambah jumlah formasi CPNS dan PPPK 2024 menjadi 1.289.824.

Dari total formasi tersebut, 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah.

Adapun formasi itu, akan diprioritaskan bagi fresh graduate, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan untuk ditempatkan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Untuk saat ini pemerintah belum mengeluarkan tanggal pasti terkait kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dibuka.

Namun ada beberapa tahapan seleksi yang perlu diketahui oleh calon peserta CPNS dan PPPK 2024.

Baca juga: SIMAK! Begini Cara Login CASN 2023, Dibuka Malam Ini Mulai Pukul 20.09 WIB

Baca juga: 71.643 Formasi Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Akan Ditempatkan di IKN

Berikut 6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama yang harus diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK 2024, yakni melakukan melakukan pendaftaran administrasi.

Proses pendaftaran administrasi bisa dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Di tahap ini calon peserta diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh masing-masing instansi.

Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved